Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahli Digital Forensik Anggap Bukti WhatsApp Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara Tidak Sah

Dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara juga kerap berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.

13 Maret 2023 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menilai bukti percakapan WhatsApp Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak sah. Alasannya, laporan pemeriksaan digital forensik dari pesan WhatsApp jenderal bintang dua itu tidak lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ruby mengungkapkan itu saat kuasa hukum terdakwa Teddy, Hotman Paris Hutapea mengkritik laporan digital forensik dari Polda Metro Jaya. Dari laporan yang Hotman miliki, ada foto WhatsApp pada handphone yang dipegang oleh penyidik dan terlihat jari ketika memegang gawai tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah," ujar Ruby kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.

Menurutnya, cara pengambilan bukti digital dari pesan WhatsApp seperti itu tidak sesuai standar operasional atau prosedur. Ketentuan itu juga tidak sesuai standar dari penegak hukum seperti Polri maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," kata Ruby.

Sebuah laporan digital forensik pun akan dibuat otomatis oleh sebuah software yang digunakan tanpa terpotong-potong. Bukti percakapan seperti dari aplikasi WhatsApp juga bisa langsung dilakukan tindakan tangkapan layar atau screenshot.

Bukti dugaan berupa chat antara terdakwa Mantan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

"Hal itu harus dilakukan untuk memastikan bahwa yang ditampilkan itu benar-benar asli dari handphone tersebut," tuturnya.

Dalam perkara peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi, Teddy dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga kerap berkomunikasi melalui WhatsApp.

Handphone milik eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa banyak pesan WhatsApp yang dihapus dalam tindak pidana ini.

Percakapan soal penjualan sabu juga terjadi antara Teddy dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Pesan dari Teddy kepada Linda ada juga yang dihapus.

Kemudian dalam persidangan selanjutnya, penyidik dari Polda Metro Jaya menampilkan bukti yang dihapus. Karena data tersebut masih bisa kembali dari memori handphone.

Tetapi bukti yang ditunjukkan tidak secara keseluruhan kepada tersangka Teddy Minahasa maupun saksi ahli bidang lain. Beberapa juga disodorkan hanya penggalan yang dianggap inti selama proses tindak pidana narkotika tersebut.

Pilihan Editor: Ahli Hukum Pidana Jawab Hotman Paris Soal Dakwaan Batal Demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus