Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Setelah gagal di tingkat banding, perlawanan dosen Universitas Syiah Kuala Aceh yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga kandas di tingkat kasasi.
Terancam bui selama 3 bulan.
Bersiap mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
PESAN itu mendarat di akun WhatsApp Saiful Mahdi, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 29 Juni lalu. Temannya di Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengirimkan gambar tangkapan layar dari laman direktori putusan Mahkamah Agung. “Permohonan kasasi saya ditolak,” ujar Saiful, Selasa, 6 Juli lalu.
Di hari itu, Mahkamah Agung mengunggah petikan putusan perkara pencemaran nama yang menjerat Saiful. Majelis hakim kasasi yang diketuai Gazalba Saleh dan beranggotakan Soesilo serta Salman Luthan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang menolak permohonan banding Saiful.
Hakim tetap menyatakan pria 53 tahun ini bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Putusan hakim sebelumnya sudah tepat, baik dari sisi penerapan norma hukum maupun pengujian fakta persidangan,” ujar juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. Selama proses peradilan, Saiful tak ditahan. Ia terancam masuk terungku setelah adanya putusan kasasi ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo