Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Kritik Aku Kau Kupidanakan

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perkara pencemaran nama yang menjerat seorang dosen senior di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Putusan itu dianggap melampaui norma Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

10 Juli 2021 | 00.00 WIB

Terdakwa Saiful Mahdi (kemeja putih) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 21 April 2020/ ANTARA
Perbesar
Terdakwa Saiful Mahdi (kemeja putih) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 21 April 2020/ ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Setelah gagal di tingkat banding, perlawanan dosen Universitas Syiah Kuala Aceh yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga kandas di tingkat kasasi.

  • Terancam bui selama 3 bulan.

  • Bersiap mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

PESAN itu mendarat di akun WhatsApp Saiful Mahdi, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 29 Juni lalu. Temannya di Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengirimkan gambar tangkapan layar dari laman direktori putusan Mahkamah Agung. “Permohonan kasasi saya ditolak,” ujar Saiful, Selasa, 6 Juli lalu.

Di hari itu, Mahkamah Agung mengunggah petikan putusan perkara pencemaran nama yang menjerat Saiful. Majelis hakim kasasi yang diketuai Gazalba Saleh dan beranggotakan Soesilo serta Salman Luthan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang menolak permohonan banding Saiful.

Hakim tetap menyatakan pria 53 tahun ini bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Putusan hakim sebelumnya sudah tepat, baik dari sisi penerapan norma hukum maupun pengujian fakta persidangan,” ujar juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. Selama proses peradilan, Saiful tak ditahan. Ia terancam masuk terungku setelah adanya putusan kasasi ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mustafa Silalahi

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus