Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Heri bin Zakaria, terpidana pembunuh Harnovia Fitriani, bebas pada Januari 2020.
Ia mengaku dianiaya selama pemeriksaan.
Ada 30-an saksi yang melihat Heri berada di rumah saat pembunuhan terjadi.
ENAM bulan terakhir, Heri bin Zakaria menghabiskan hari menjaga toko kelontong miliknya di Desa Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelumnya, laki-laki 36 tahun ini bekerja di pabrik minyak kelapa di desa itu.
Ia menghirup udara bebas pada Januari 2020. Pada 28 April 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menghukum Heri bersama tetangganya, Pardan bin Saman, 14 tahun dan 3 bulan penjara.
Hakim memvonis keduanya dengan tuduhan memperkosa dan membunuh Harnovia Fitriani, 15 tahun, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Mempawah. Harnovia ditemukan tak bernyawa pada 18 Desember 2012 di rawa-rawa dekat sebuah pabrik minyak kelapa. “Kami bukan pembunuhnya,” kata Heri kepada Tempo di rumahnya pada Jumat, 9 Juli lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo