Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meragukan klaim TNI yang menyatakan penyebab kebakaran disertai ledakan gudang amunisi milik mereka di wilayah Ciangsana, Kabupaten Bogor, akibat amunisi yang telah kedaluwarsa. Menurut dia, secara teori, amunisi yang kedaluwarsa semestinya tidak memiliki daya ledak yang cukup besar karena unsur di dalamnya tidak penuh lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahkan kalau tidak expired tapi didiamkan lama, itu tidak meledak amunisinya," kata Hasanuddin kepada Tempo, Senin, 1 April 2024. Kemungkinan, Hasanuddin melanjutkan, penyebab ledakan dipicu dari suhu panas ruang yang mempengaruhi unsur bahan peledak di gudang. Sebab, sepengatahuannya saat masih aktif sebagai prajurit TNI, tidak ada aliran listrik di area dalam gudang amunisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehingga, kata dia, TNI mesti meninjau detail terkait dengan prosedur keamanan dan fasilitas penunjang keamanan yang ada di area gudang amunisi. "Mengenai disposal ini juga perlu ditinjau," kata Hasanuddin.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, dugaan sementara penyebab terjadinya ledakan dan kebakaran lantaran disebabkan oleh gesekan amunisi yang kedaluwarsa.
Pada konferensi pers, Ahad lalu di lokasi. Panglima Agus menyebut, jika amunisi yang kedaluwarsa memiliki sifat yang sensitif terhadap panas. "Kalau sudah expired itu relatif sensitif, kena gesekan, kena gerakan, kena panas mudah meledak," kata Agus.
Kendati begitu, ia memastikan jika pemicu sumber ledakan tidak berasal dari adanya hubungan pendek arus listrik. Sebab, menurut dia, aliran listrik juga bersifat sensitif dan dapat memicu terjadinya ledakan. "Di dalam gudang dipastikan steril dari aliran listrik," ujar Agus.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari, TNI akan segera melakukan pemeriksaan terhadap amunisi yang harus didisposal.
Adapun disposal, merupakan mekanisme untuk melakukan pembuangan terhadap amunisi yang sudah dinyatakan kedaluwarsa. Panglima Kodam Jakarta Raya, Mayor Jenderal Mohamad Hasan mengatakan, surat perintah disposal telah dibuat sejak awal tahun ini. Namun, kata dia, surat tersebut masih berproses.
Kemarin, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak mengakui proses disposal cukup panjang untuk dilakukan. "Ini akan kami evaluasi," kata Maruli. Mengenai amunisi kedaluwarsa yang meledak di gudang amunisi Ciangsana, Maruli melanjutkan, proses disposal diputuskan akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri ini.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kebakaran disertai ledakan melanda gudang amunisi milik TNI Angkatan Darat di wilayah Ciangsana, Kabupaten Bogor pada Sabtu malam. Sebanyak 65 ton peluru yang meledak menyebabkan kebakaran hebat dan kepanikan masyarakat, sebab terdapat selongsong peluru dan granat terlempar ke area pemukiman.
ANDI ADAM FATURAHMAN || ANTARA