Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dua Keputusan Dan Dua Pejabat

Sengketa rumah di Jl. Alaydus, Jakarta Pusat antara keluarga Filandow dengan PT Maskapai Alaydrus. Ternyata ada 2 sip dari UPD DKI untuk sebuah rumah yang sama. (hk)

23 September 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA kebiasaan baik di Jakarta segala kegiatan penggusuran atau pengosongan rumah secara paksa tidak akan dilaksanakan sepanjang bulan puasa. Namun minggu lalu keluarga Filandow, penghuni rumah di Jalan Alaydrus 46, Jakarta Pusat, mengadu ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Persoalannya cukup runyam. Mendadak kamar tidurnya di rumah itu. 14 Agustus bulan puasa kemarin, diserbu dan diacak-acak oleh segerombolan petugas DKI dan polisi. Barang-barangnya digusur dari sana secara paksa dan "sangat tidak berperikemanusiaan," keluh dr Filandow. Penyebab sebenarnya hanya sengketa perumahan biasa saja. Begmi. Dokter Filandow, yang berpraktek gigi, kulit & kelamin, telah menghuni rumah di Jalan Alaydrus yang disewa dari PT Maskapai Bangunan Abdullah bin Husin Alaydrus, sejak 1945. Pada 1958 ia mempcroleh Surat lin Perumahan (SIP) dari kantor Urusan Perumahan Daerah (UPD) DKI untuk beberapa ruangan. Ruangan lain diisi oleh suami isteri Thio Tjeng Siang. Janda Thio tetap menghuni sebagian ruangan sampai 1975, walaupun suaminya telah meninggal sejak 1970. Entah mengapa, sejak September 1975, janda Thio meninggalkan rumah Alaydrus dan tinggal di Jalan Cemara. Yang jelas kesempatan ini digunakan. sebaik-baiknya oleh Filandow untuk menguasai seluruh ruangan. Alasannya, berdasarkan peraturan daerah yang ada, hak kepenghunian Janda Thio telah gugur begitu ia tidak menghuni ruangannya beberapa bulan berturut-turut. Tapi Filandow memang mengakui, ia tidak pernah mendapat izin Maskapai Alaydrus, sebelum mengurus SIP baru. Mungkinkah seseorang boleh menghuni ruangan dari sebuah rumah tanpa seizin pemiliknya? "Saya kira boleh," ujar Nyonya Filandow. "Kita hanya merasa perlu berurusan dengan pemerintah yang mengeluarkan SIP saja." Apapun ketentuannya, yang jelas sejak Agustus 1977 Filandow telah memegang SIP untuk seluruh rumah yang dikeluarkan oleh pejabat UPD waktu itu, drs Her Darmadi. Segala kewajiban membayar listrik sampai Ipeda dipikul oleh Filandow. Bahkan keluarga dokter ini dapat pula memperoleh sepucuk surat dari Maskapai Alaydrus, yang diteken oleh Hamsah Alaydrus sebagai direktur maskapai. Isinya merestui kepenghuniannya. Mendadak belakangan muncul gugatan di UPD. Sebab Maskapai Alaydrus, yang diwakili oleh direktur lain, Ahmad Alaydrus, menuntut pemutusan hubungan sewa-menyewanya dengan Filandow. Juga dituntutnya agar keluarga dokter itu mcngosongkan ruangan yang dulu diambil alih dari janda Thio. Alasannya, menurut Ahmad, "dokter itu telah menyerobot ruangan janda Thio seenaknya sendiri!" Padahal kata Ahmad, maskapainya hanya mengenal janda Thio saja sebagai penyewa. "Filandow, yang saya ketahui, hanya tinggal menumpang saja kepada kakaknya, yaitu janda Thio. "Setelah mengusir kakaknya dari sana, lalu apakah dia boleh seenaknya sendiri menguasai rumah" ujar Ahmad. "Lalu kami, pemilik rumah, mau dianggap apa?" Bagaimana dengan surat Hamsah Alaydrus yang mengakui Filandow sebagai penghuni? Memang ada sengketa di antara ahli waris Alaydrus yang mengurus rumah-rumah sepanjang Jalan Alaydrus. Itu tidak soal. Yang mengherankan, Ahmad ternyata dapat menunjukkan SIP lain, atas nama janda Thio untuk ruangan-ruangan yang pernah dipakai janda itu. SIP itu dikeluarkan juga oleh Her Darmadi, 20 Oktober 1977, tak lama setelah SIP serupa dikeluarkan oleh pejabat yang sama untuk Filandow. Ketidakberesannya sebuah instansi UPD dapat mengeluarkan 2 SIP, sebuah untuk seluruh rumah bagi Filandow dan satu lagi sebagian ruangan atas nama jdnda Thio yang bernama The Pien Nio atas rumah yang sama? Sengketa kedua pemegang SIP berjalan biasa saja. Her Darmadi, 23 Juni, memenangkan Filandow. Ahmad, kare na masih bersengketa dengan Hamsah perihal kepengurusan maskapai, belum diakui sebagai penggugat yang baik. R. Abdullah Namun keputusan itu tidak lama dinikmati oleh Filandow. Sebab, sebulan setelah keputusan Her Darmadi, muncul keputusan baru dari penggantinya. R. Abdullah. Kali ini, 24 Juli, Abdullah memenangkan Ahmad. Jelas, setelah ada dua SIP untuk sebuah rumah, kini timbul pula dua keputusan yang saling bertentangan. Biarlah keputusan tinggal keputusan -- maklum lain pejabat, bisa lain pula keputusannya, bukan? Hanya, seperti yang disesali Filandow, dalam memutus perkara yang terakhir tersebut, ternyata Kepala UPD yang baru tidak memberi kesempatan bagi tergugat untuk membela diri. "Saya tidak tahu ada gugatan baru. Tahu-tahu menerima keputusan yang mengalahkan saya," ujar Filandow. Tidak hanya itu. Menurut Sutikno SH, pembela Filandow, pihaknya dihalang-halangi ketika hendak mengajukan banding. Permohonan bandingnya, kata Sutikno, hanya dilayani UPD seperti menerima surat resmi biasa saja -- bukan sebagaimana layaknya menerima perkara banding. Setelah keputusan terakhir UPD menerbitkan pula perintah pengosongan. Segalanya berjalan cepat. Cukup dengan peringatan pertama -- tidak sampai peringatan ketiga -- petugas telah menggu sur Filandow, 14 Agustus lalu dari be berapa ruangan yang dituntut Ahmad. Begitulah ruwetnya masalah peradilan bagi sengketa perumahan, yang diurus oleh pemerintah daerah -- mulai penyelesaian di tingkat pertama oleh UPD sampai banding oleh gubernur sendiri. Sehingga Ali Sadikin, ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, perlu bernazar. Jika urusan sengketa perumahan dapat diurus oleh lembaga peradilan umum, ia akan mengundang kenduri!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus