Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pagar Laut Tangerang, IOJI: Ini Bukan Permainan Sekelas Kepala Desa

Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendesak aparat hukum menggunakan UU lain untuk menjerat dalang di balik pemasangan pagar laut Tangerang

12 Maret 2025 | 17.50 WIB

Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga
Perbesar
Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Ocean Justice Initiative atau IOJI melihat kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang belum klimaks. Penegakkan hukum terhadap peristiwa itu belum maksimal dan belum menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan IOJI saat diskusi dengan tema 'Momentum Perbaikan Tata Kelola Pesisir: Pagar Laut Dibongkar, What's Next?', di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2025. Diskusi ini membahas tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan mengenai pagar laut di kawasan perairan Kabupaten Tangerang 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peneliti IOJI, Andreas Aditya Salim, meyakini ada pihak lain yang terlibat selain Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Karena aparat penegak hukum masih berkutat di pelanggaran KUHP.  "Kenapa hanya KUHP, padahal ada UU Kelautan dan UU Penataan Ruang," kata Andreas," kata Andreas. 

Andreas mengatakan jika aparat hukum bisa menggunakan pasal-pasal lain dalam kasus pagar laut, maka tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bisa dijerat. 

Apalagi, jika melihat dari biaya dan luas berdirinya pagar laut, Andreas menilai pihak yang terlibat tak hanya sekelas kepala desa. Dia menduga ada keterlibatan pejabat di pemerintahan dan korporasi. "Kalau melihat secara luasan, ini rasa-rasanya, sih, bukan permainan sekelas kepala desa," kata Andreas. 

Buntut kasus pagar laut Tangerang, Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu. 

Arsin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 18 Februari 2025. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm. Mereka ditahan sejak Senin malam, 24 Februari 2025. 

Para tersangka diduga memalsukan dokumen beberapa surat untuk permohonan hak atas tanah di kawasan perairan Tangerang. Mereka membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. 

"Surat-surat tersebut digunakan oleh Arsin bin Asip cs untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan seluruh surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, 24 Februari 2025. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara. 

Seiring ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan investigasi terkait kasus Pagar Laut Tangerang telah selesai. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menetapkan Kades Kohod dan pegawainya sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

“Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif,” ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025, dipantau dari siaran YouTube. 

Trenggono menyatakan para pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Dia juga menyebutkan Kades Kohod sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ujar dia.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus