Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PDIP Tunjuk Febri Diansyah jadi Jubir Tim Hukum Hasto Kristiyanto

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, juga akan menjadi bagian dari tim hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto di persidangan.

12 Maret 2025 | 17.39 WIB

Penasehat hukum dan Managing Visi Law Office juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Penasehat hukum dan Managing Visi Law Office juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk Febri Diansyah sebagai koordinator juru bicara tim hukum Hasto Kristiyanto. Penunjukan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai bagian dari tim hukum Hasto diumumkan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP.

Selain menjadi juru bicara, Febri Diansyah akan menjadi bagian dari tim hukum yang nantinya akan membela Hasto di persidangan. Sidang perdana Hasto Kristiyanto akan digelar pada Jumat, pekan ini. Perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pukul 9.20 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto Kristiyanto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dokumen tersebut sudah diterima panitera dan tercatat. "Jadi tinggal menunggu proses berikutnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dinukil dari Antara.

KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Sedangkan penetapan tersangkanya dilakukan pada 24 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas--caleg PDIP yang telah meninggal dunia--untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Vedro Imanuel Girsang dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus