Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kasandra Putranto, berencana melaporkan Novita Tandry ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga bertahun-tahun melakukan praktik sebagai psikolog tanpa sertifikasi. Keduanya mengaku sedang mengumpulkan bukti tambahan termasuk dari korban pasien yang pernah ditangani Novita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasandra mengatakan mencari korban pasien dari seseorang yang mengaku sebagai psikolog klinis cukup sulit. Pasalnya, kata dia, psikolog memberikan penanganan terhadap kondisi kejiwaan yang seringkali sulit dideteksi. “Kalau dokter, kondisi pasiennya secara fisik itu terlihat. Tapi kalau psikolog atau jiwa itu seringkali tidak tampak,” kata Kasandra saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Kasandra mengatakan pasien psikolog seringkali merasa enggan untuk mengungkapkan kondisinya kepada publik. Sehingga, kata dia, proses mencari korban dari psikolog yang tidak memiliki sertifikasi cukup menantang.
Kedua psikolog senior itu telah berkonsultasi dengan Wakil Ketua Bareskrim Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri. Lita mengklaim, Asep merespons keresahan mereka dan memberikan dukungan agar keduanya membuat laporan polisi.
"Beliau menanggapi secara serius dengan kasus ini karena sudah ada indikasi yang saya bilang itu (praktik tanpa izin). Beliau menerima dan merespons dengan baik," kata Lita.
Menurut Lita, hingga saat ini pihaknya belum membuat laporan resmi terkait dugaan praktik tanpa izin Novita Tandry. Dirinya mengaku akan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk membantu pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ketua II Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Ratih Ibrahim membenarkan pihaknya telah membatalkan keanggotaan Novita Tandry. IPK menyatakan tak bisa memverifikasi ijazah yang digunakan Novita untuk mendaftar.
Ratih menceritakan, Novita sempat mendaftar sebagai anggota IPK pada 17 Juli 2022. Namun keanggotaannya dibatalkan dua pekan kemudian karena ijazah dari University of New South Wales (UNSW) yang dia kirim tidak dapat diverifikasi. “Setelah kami cek ke UNSW, mereka menyatakan nama yang bersangkutan tidak dikenali,” kata Ratih kepada Tempo, Kamis, 17 April 2025.
Ratih mengatakan IPK juga menerima laporan dari masyarakat yang meragukan gelar akademik Novita. IPK menyatakan telah mengirim surat klarifikasi kepada Novita namun tidak mendapat balasan. “Malah dia mengunggah tangkapan layar seolah-olah dia anggota aktif IPK, padahal sudah kami keluarkan sejak 2022,” kata Ratih.
Tempo telah berupaya meminta klarifikasi ke Novita Tandry soal dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, ia mengirim klarifikasi melalui pernyataan tertulis dengan tautan petisi di platform yang sama, Change.org. “Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan,” tulis Novita.
Pilihan Editor: Pemain Baru Pengusut Korupsi