Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Sprindik Menjerat Hasto Kristiyanto dan Bukti Baru yang Dikantongi KPK

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dua sprindik sekaligus. KPK kantongi bukti baru.

29 Desember 2024 | 11.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Juni 2024. Dok. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah memasuki tahap penting dengan ditemukannya bukti tambahan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Meski demikian, Tessa menyatakan bahwa rincian bukti baru tersebut akan diungkap dalam proses persidangan nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah masuk materi penyidikan. Akan dibuka ke publik saat persidangan nanti,” ujar Tessa kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 28 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan. Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti. “Penetapan ini merupakan murni penegakan hukum,” kata Setyo.

Tessa juga mengonfirmasi bahwa KPK telah mengantongi bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto, selain percakapan antara Saeful Bahri dan Hasto yang sebelumnya telah dipaparkan dalam persidangan kasus Wahyu Setiawan cs. “Betul,” jawab Tessa singkat saat ditanya soal tambahan saksi atau dokumen dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Hasto dan Donny Tri Istiqomah telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pencegahan ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur KPK.

“Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan,” ujar Asep pada Selasa, 24 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka semakin menegaskan perannya dalam mengatur pemberian suap bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Suap yang diberikan pada Desember 2019 itu terdiri atas 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto turut mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap melalui Agustiani. “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ujarnya.

Selain Hasto, KPK juga telah memeriksa figur penting dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 18 Desember 2024. Harun Masiku sendiri masih buron sejak Januari 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus