Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam pidana 5 tahun penjara dan denda 15 juta atas dugaan KDRT yang dilakukannya pada istrinya, Lestiani atau Lesti Kejora. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar ditengarai melakukan kekerasan secara fisik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk. Pertama, kalau menyebabkan luka sakit seperti yang dialami oleh saudari Lesti Kejora ini, ancamannya lima tahun penjara dengan denda Rp15 juta," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zulpan mengungkapkan apabila sampai menyebabkan luka berat, ancamannya 10 tahun kurungan. Kemudian jika menyebabkan lebih dari itu dan sampai meninggal dunia bisa terancam 15 tahun penjara.
"Jadi untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkam terhadap terlapor ini adalah Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya lima tahun penjara," tutur Endra Zulpan.
Zulpan menuturkan Lesti telah diperiksa dan meminta untuk visum et repertum. Selain itu, Lesti juga akan diperiksa kondisi psikologisnya. "Ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak," katanya.
Kronologi KDRT yang Dialami Lesti Kejora
Zulpan menjelaskan perkara ini terjadi Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB ketika Rizky Billar diduga kedapatan selingkuh di belakang Lesti Kejora. Kemudian Lesti meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, namun suaminya emosi.
"Di mana pada saat itu pelapor saudari Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi dari pada terlapor saudara Muhammad Rizky. Kemudian melakukan kekerasan fisik," tutur Zulpan.
Kejadian kekerasan dilakukan rumah pribadi mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Zulpan, Rizky Billar diduga berusaha mendorong dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher hingga terjatuh ke lantai secara berulang kali. Lalu pada pukul 09.47 WIB, Rizky ditengarai berusaha menarik tangan istrinya ke arah kamar mandi dan membanting Lesti ke lantai berulang-ulang.
Tindakan KDRT itu menyebabkan tangan kanan dan kiri, leher, serta bagian tubuh Lesti yang lain merasakan sakit. "Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menerima laporan polisi ini dan telah melakukan pemeriksaan," tutur Endra Zulpan.