Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengatakan pembuktiaan atas dugaan pemerkosaan terhadap Juwita, 22 tahun, oleh Kelasi Satu Jumran, akan dilakukan di persidangan. Menurut dia, pembuktian dugaan rudapaksa ini berdasarkan alat bukti pada proses persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menegaskan, reka ulang 33 adegan minus dugaan pemerkosaan di tempat kejadian perkara pada Sabtu, 5 April 2025, bukan berarti menghilangkan dugaan kejadian pidana sebelumnya. Penyidik Denpomal Lanal Banjarmasin telah melakukan rekonstruksi TKP pembunuhan Juwita dengan menghadirkan tersangka Jumran, prajurit Pangkalan TNI AL Balikpapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Apakah terjadi rudapaksa atau tidak, kami tidak membuat reka adegan karena akan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti. Kami menuju ke proses terjadinya pembunuhan, karena itu yang tertinggi,” kata Wira Hady saat konferensi pers penyerahan tersangka Kelasi Satu Jumran ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025.
“Untuk rudapaksanya, kami mengajukan cek DNA, ini yang belum kami serahkan ke Odmil (Oditurat Militer), kami susulkan. Forensik digital juga butuh waktu, kami susulkan,” ia melanjutkan.
Wira Hady menegaskan kepada setiap prajurit TNI AL bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan, serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya. “TNI AL turut berbela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa pembunuhan ini,” kata Laksamana Pertama TNI Wira Hady.
Pihaknya komitmen transparan dalam mengusut kasus tersebut, termasuk reka ulang tempat kejadian perkara tanpa mengilangkan kejadian-kejadian sebelumnya. Menurut dia, penyidik bekerja maraton selama 10 hari menyelesaikan perkara secara transparan.
“Kita langsung menuju proses pembunuhannya (reka ulang TKP), tidak mengulangi, tidak menghilangkan kejadian sebelumnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban, pengacara, kepada teman-teman media, yang terus mengawal sejak berita ini naik ke publik untuk proses tetap dikawal,” lanjut Wira Hady, sambil menjamin pelaksanaan sidang terbuka untuk umum.
Motif dan Kronologi Pembunuhan Berencana Oleh Jumran
Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin, Mayor Laut Saji Wardoyo, mengungkap motif tersangka Kelasi Satu Jumran, prajurit Lanal Balikpapan, membunuh kekasihnya sekaligus wartawan media online Newsway, Juwita, 22 tahun. Menurut Saji, tersangka Jumran membunuh Juwita karena tersangka menolak bertanggung jawab menikahi korban.
Saji Wardoyo berkata motif pembunuhan ini muncul setelah mengaitkan keterangan tersangka Jumran, 11 saksi yang diperiksa penyidik, dan 46 barang bukti yang telah disita. “Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” kata Mayor Saji Wardoyo.
Ia menjelaskan, Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita karena telah merencanakan keberangkatan dari Balikpapan ke Banjarmasin, dan kembali lagi ke Balikpapan setelah eksekusi korban di dalam mobil sewaan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jumran bertolak dari Balikpapan ke Banjarmasin menumpang bus pada Jumat, 21 Maret 2025.
Setelah membunuh Juwita, Jumran kembali ke Balikpapan menumpang pesawat pada Sabtu, 22 Maret 2025. Tersangka Jumran, kata Saji, menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan pembunuhan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Pelaku memakai sarung tangan untuk mengelabuhi aksi tersebut, dan memakai masker wajah saat meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan.
“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatan yang itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” lanjut Saji Wardoyo.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, Saji Wardoyo menegaskan, tersangka Jumran cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel Chk Sunandi, menuturkan pihaknya akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara dugaan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP. Setelah berkas lengkap, Odmil menyerahkan tersangka ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin di Kota Banjarbaru.
“Bahwasanya peradilan militer untuk tindak pidana umum semua terbuka untuk umum. Siapapun boleh menyaksikan, kami semua transparan, bersikap dan berbuat seprofesional mungkin,” tutur Sunandi.
Tersangka Jumran Diduga Pernah Memperkosa Juwita
Kuasa hukum dari keluarga jurnalis Juwita, Muhamad Pazri, berkata Juwita dan terduga pelaku Kelasi Satu Jumran alias J telah saling kenal sejak September 2024 melalui media sosial.
Pazri menduga ada unsur pemerkosaan terhadap Juwita. “Jadi kekerasan seksual yang dialami korban ini, kami menduga sih itu terjadi pemerkosaan,” kata Muhamad Pazri usai mendampingi pemeriksaan kedua dari dua saksi keluarga korban di Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin pada Rabu, 2 April 2025.
Ia menegaskan keluarga korban meminta dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di sekitar kemaluan korban. Sebab keterangan dari dokter forensik, kata Pazri, volume sperma sangat besar.
“Hal ini memunculkan pertanyaan asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk tes DNA guna memastikan pemilik sperma itu. Tes DNA ini penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” lanjut Pazri.
Ia mengusulkan tes DNA atas cairan sperma itu bisa dilakukan pada fasilitas forensik di Kota Surabaya dan Jakarta. Keluarga korban berharap langkah-langkah itu mempercepat penyidikan dan kejelasan dalam mengungkap fakta di balik kasus ini. Pelaku Jumran telah ditetapkan tersangka pembunuhan pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Korban Juwita Mengeluhkan Sikap Jumran
Teny Ariana, wartawati sahabat almarhum Juwita, mengisahkan kejanggalan sebelum korban ditemukan tak bernyawa di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Menurut Teny, Juwita menekuni profesi wartawan sudah empat tahun.
Selama ini, Teny dan Juwita kerap liputan bersama terkait isu-isu pemerintahan. Namun, kata Teny, sosok Juwita lebih banyak menulis feature. "Biasanya Juju (Juwita,red) itu liputannya terkait pemerintahan, tapi lebih banyak feature," kata Teny Ariana kepada Tempo, Kamis, 27 Maret 2025.
Setahu Teny, hasil karya jurnalistik dari Juwita tidak pernah bermasalah. Teny paham betul karya jurnalistik milik Juwita karena sering liputan bersama di lapangan.
"Untuk liputan yang bermasalah tidak pernah, karena kalau liputan di lapangan pasti selalu dengan saya. Kemana saja liputan pasti sama saya, dan beberapa waktu kebelakang kami sering kali liputan terkait konferensi pers di Polda Kalsel," lanjut Teny Ariana.
Ihwal calon suami dari Juwita, Teny mengakui bahwa prajurit TNI AL Jumran sebagai tunangan Juwita. Menurut Teny, Jumran dan Juwita hendak menikah pada Mei 2025.
"Untuk menikah dengan TNI AL iya, dia sudah melangsungkan prosesi lamaran dan rencana menikah di bulan Mei nanti," lanjut Teny Ariana.
Teny mengakui Juwita pernah mencurahkan isi hati terkait hubungan asmaranya dengan calon suaminya Kelasi Satu Jumran. "Yang saya bisa sampaikan, Juju itu curhat kondisi komunikasi dia dengan calon suaminya kurang baik dan sikap calon suaminya yang agak tempramen," kata Teny.
Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor korban masih tergeletak di lokasi kejadian. Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan.