Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong keluarga korban membuat dua laporan polisi (LP) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Keduanya merupakan anak perempuan berusia 15 tahun. Satu korban (AFN) meninggal dunia akibat bakar diri usai diduga terindimidasi oleh pelaku yang menyambangi rumah kakek dan neneknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sudah kami siapkan dengan UPTD,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada Tempo, Kamis, 17 April 2025. Menurut dia, laporan akan didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan segera dimasukkan setelah keluarga selesai merayakan Paskah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Diyah menjelaskan, dua LP itu akan menggunakan dua undang-undang sekaligus: Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C jo 80 dan 76E jo 81, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). KPAI juga mendesak agar laporan dilakukan atas nama masing-masing korban.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
KPAI meminta kepolisian memproses laporan tersebut tanpa diskriminasi, termasuk memberikan edukasi hukum kepada keluarga korban maupun pelaku. “Kami minta polisi serta UPTD melakukan edukasi kepada keluarga korban dan pihak keluarga pelaku agar kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan nantinya,” kata Diyah.
Kepolisian Resor Sikka memecat Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat, 11 April 2025. Pemecatan dilakukan setelah Ihwanudin terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia 15 tahun.
"Sudah disidangkan KKEP, hasil putusan komisi kode etik pemberhentian dengan tidak hormat/PTDH," kata Kapolres Sikka, Ajun Komisaris Besar Moh. Mukhson kepada Tempo, Ahad, 13 April 2025.
Ihwanudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua remaja perempuan. Salah satu korban, berinisial KZN, bekerja di kios milik istri Ihwanudin. Pada Agustus 2024, Ihwanudin mulai menghubungi KJN melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan panggilan video call dengan menunjukkan alat kelaminnya serta mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.
Satu korban lain, AFN, tewas secara tragis setelah membakar diri pada 23 November 2024. Ia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit karena menderita luka bakar serius. Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Unit Propam Polres Sikka, peristiwa remaja bakar diri ini bermula saat Aipda Ihwanudin Ibrahim mendatangi rumah korban bersama istrinya, Nurma.
Menurut pengakuan Mulhima (67 tahun), kakek korban, Ihwanudin datang untuk meminta agar korban dinasihati. Mulhima bertanya kepada polisi itu, seperti apa dia harus menasihati cucunya. Ia juga bertanya ada permasalahan apa. Pada saat itu, kata kakek korban, Ihwanudin menyatakan telah memperlihatkan kemaluannya kepada korban dan bahkan sempat mengajak korban untuk menyentuhnya.
Pilihan Editor: Kekerasan Seksual Anak di Sikka Harus Gunakan UU TPKS