Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rencana Anggota TNI AL Menghabisi Nyawa Jurnalis Juwita: Beli Tiket Pesawat Atas Nama Orang Lain

Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran telah menyiapkan sejumlah skenario untuk menghilangkan jejak setelah membunuh jurnalis Juwita.

29 Maret 2025 | 17.34 WIB

Tangkapan layar Juwita jurnalis Banjarbaru semasa hidup. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Tangkapan layar Juwita jurnalis Banjarbaru semasa hidup. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terduga pelaku pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi Satu Jumran alias J, mengakui telah menghabisi korban di dalam mobil. Tersangka Jumran telah dikirim ke Markas Komando Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin untuk penyidikan hukum lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peran Jumran sebagai eksekutor tunggal ini diungkap oleh Muhamad Pazri, saat mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik di Mako Polisi Militer Lanal Banjarmasin, pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan terduga pelaku pembunuhan Juwita telah mengakui atas perbutannya. Terduga pelaku yang ia maksud adalah Kelasi Satu Jumran alias J, prajurit TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Kita tadi sepakat dan keluarga mendengar bahwa yang dituduhkan ke terduga pelaku adalah pembunuhan berencana. Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku (Jumran),” kata Muhammad Pazri saat mendampingi keluarga korban di Mako Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin lewat video konferensi pers yang diterima Tempo, Sabtu, 29 Maret 2025.

“Motifnya masih dalam penyelidikan. Kami belum tahu motifnya, statusnya (Jumran) sudah tersangka,” lanjutnya.

Menurut Pazri, Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita karena pelaku telah menyiapkan skenario, seperti eksekusi pembunuhan di dalam mobil, pembelian tiket pesawat atas nama orang lain, KTP pelaku dihancurkan, dan hasil autopsi bahwa korban Juwita dibunuh. Keterangan sementara dari penyidik, kata Pazri, pelaku membunuh korban tanpa bantuan orang lain.

“Pelaku sendiri, ada sewa mobil, di dalam mobil eksekusinya. Kenapa berencana? Karena dalam hal eksekusinya, dia berangkat beli tiket pesawat dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur. Hasil autopsi terang benderang dia (Juwita) dibunuh,” lanjut Pazri.

Pazri berkata keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja profesional dan transparan. Tersangka Jumran sudah dibawa ke Markas Lanal Banjarmasin dari Lanal Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu, 29 Maret 2025. Pihak keluarga juga masih menunggu rilis resmi dari instansi berwenang.

“Kami memenuhi panggilan penyidik keterangan saksi untuk menguatkan terduga pelaku, ada beberapa pertanyaan terkait kronologi, memiliki bukti apa, kenal dengan pelaku tidak, sejak kapan kenal, dan ada beberapa dokumentasi dimiliki keluarga. Untuk mempercepat proses,” kata Pazri.

Ia berharap ada keadilan untuk korban dan keluarga korban. Menurut Pazri, proses peradilan pidana terhadap Jumran kemungkinan digelar Pengadilan Militer Banjarbaru karena kejadian tindak pidana di Kota Banjarbaru.

Teny Ariana, wartawati sahabat almarhum Juwita, mengisahkan kejanggalan sebelum korban ditemukan tak bernyawa di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Menurut Teny, Juwita menekuni profesi wartawan sudah empat tahun.

Selama ini, Teny dan Juwita kerap liputan bersama terkait isu-isu pemerintahan. Namun, kata Teny, sosok Juwita lebih banyak menulis feature. "Biasanya Juju (Juwita,red) itu liputannya terkait pemerintahan, tapi lebih banyak feature," kata Teny Ariana kepada Tempo.

Setahu Teny, hasil karya jurnalistik dari Juwita tidak pernah bermasalah. Teny paham betul karya jurnalistik milik Juwita karena sering liputan bersama di lapangan.

"Untuk liputan yang bermasalah tidak pernah, karena kalau liputan di lapangan pasti selalu dengan saya. Kemana saja liputan pasti sama saya, dan beberapa waktu kebelakang kami sering kali liputan terkait konferensi pers di Polda Kalsel," lanjut Teny Ariana.

Ihwal calon suami dari Juwita, Teny mengakui bahwa prajurit TNI AL inisial J sebagai tunangan Juwita. Menurut Teny, J dan Juwita hendak menikah pada Mei 2025.

"Untuk menikah dengan TNI AL iya, dia sudah melangsungkan prosesi lamaran dan rencana menikah di bulan Mei nanti," lanjut Teny Ariana.

Teny mengakui Juwita pernah mencurahkan isi hati terkait hubungan asmaranya dengan calon suaminya. "Yang saya bisa sampaikan, Juju itu curhat kondisi komunikasi dia dengan calon suaminya kurang baik dan sikap calon suaminya yang agak tempramen," kata Teny.

AJI Persiapan Banjarmasin dalam keterangannya, mendesak proses penegakan hukum harus profesional dan transparan atas kematian Juwita. Kemudian, AJI meminta keamanan jurnalis dalam bekerja harus menjadi atensi karena jurnalis bekerja untuk publik.

"Kami mengajak semua jurnalis dan masyarakat ikut mengawal kasus ini agar tidak dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Fungsi pers sebagai kontrol sosial," tutur Divisi Advokasi AJI Persiapan Banjarmasin, Hari Tri Widodo.

Seorang mayat wanita ditemukan tergeletak di sebuah jalan kawasan Desa Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Polisi awalnya menduga korban mengalami kecelakaan tunggal dengan beberapa luka tubuhnya. Dompet dan ponsel korban hilang, namun kendaraan sepeda motor matic masih tergeletak di lokasi kejadian.

Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald Ganap, berkata TNI AL turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ronald Ganap memastikan tidak ada upaya untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL itu.

“Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian yang melibatkan oknum anggota kami ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ucap Ronald Ganap.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus