Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami istri warga negara asing melaporkan seorang perempuan Indonesia dengan tuduhan melakukan penipuan pembelian apartemen. Mengaku telah menyetor Rp 1,7 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jacqueline Xie dan David Siqueiros kini harus bolak-balik ke Polda Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pengaduan mereka pada 20 November lalu, sejak Senin pekan lalu, keduanya silih berganti diminta keterangan oleh polisi. “Kami ingin uang kami kembali, di situ juga ada uang orangtua saya,” kata Jacqueline, perempuan berkewarganegaraan Tiongkok yang menikah dengan David, warga negara Amerika Serikat.
Baca: Buron Penipu Apartemen Rp 6,5 Miliar Ditangkap
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasangan yang menikah pada 2016 di Seattle, Amerika Serikat itu mengadukan Kalista karena merasa ditipu perempuan warga negara Indonesia tersebut. Melengkapi pengaduannya, selain memberikan bukti transfer uang mereka ke Kalista, keduanya juga menyodorkan bukti pernikahan mereka. “Kami juga sudah melaporkan pernikahan kami ke Kedutaan Besar Amerika dan Cina di Indonesia,” ujar Jacqueline.
Kasus ini bermula pada 2014 ketika Kalista dan David sepakat membeli satu unit hunian Apartemen Ascott di kawasan elite Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Karena warga negara asing dilarang memiliki apartemen dengan hak milik, keduanya sepakat apartemen bernomor 40G itu atas nama Kalista. David membayar separuh uang muka dengan total keseluruhannya Rp 1,7 miliar.
Baca:Dugaan Penipuan Bisnis Apartemen Mewah, Begini Penjelasan Notaris
Namun, dalam perjalanannya, terjadi ketidakcocokan diantara mereka. Bersama istrinya, yang juga “menanamkan” uang dalam pembelian apartemen itu, David kemudian mendesak Kalista mengembalikan uang yang sudah disetorkannya tersebut. Kalista menolak, maka Jacqueline dan David membawa persoalan ini ke polisi.
“Kasus seperti ini, orang asing membelia hunian bersama warga negara Indonesia dan kemudian timbul masalah sebenarnya cukup sering terjadi di Jakarta, tapi tidak terekspose di media, ujar Any Aryani, praktisi hukum yang mendampingi David dan Kalista mengurus persoalan mereka di kepolisian.
Dalam sejumlah kasus, ujar Any, warga negara asing itu terpaksa “gigit jari,” karena memang apartemen itu tidak atas namanya. “Orang asing juga cenderung memilih tak mau ribut,” kata Any. Untuk kasus yang menimpa David dan Jaqueline, Any mengadukan Kalista selain melakukan penipuan juga penggelapan.
Menurut Any, karena terbentur pada undang-undang, sementara mereka memerlukan untuk tinggal di Indonesia, banyak warga negara asing di Jakarta membeli apartemen dengan cara sharing dengan warga negara Indonesia. “Dengan cara ini, otomatis nama pemiliknya adalah orang Indonesia walau uangnya sebenarnya milik orang asing itu,” ujarnya.
Menurut dia ada sejumlah tujuan orang asing memiliki apartemen tersebut. Selain kemudian tidak perlu menyewa tempat tinggal, juga saat dijual, karena harus pulang ke negaranya, misalnya, harga apartemen itu sudah naik.
Terletak di lantai 40 apartemen milik David-Kalista, yang saat dibeli harganya Rp 7,4 miliar kini nilainya, menurut sejumlah karyawan apartemen mewah itu, sekitar Rp 9 miliar. Kepada Tempo, Andri, petugas administrasi apartemen tersebut membenarkan apartemen 40G itu atas nama Kalista.
Dihubungi Tempo kemarin, Kalista menolak jika ia dituding melakukan penipuan. Menurut dia hak setiap orang untuk bikin laporan ke polisi, namun dia juga memiliki bukti ia tidak bersalah. “Tunggu saja hasil laporannya,” ujarnya.
L.R. BASKORO – LAWMAG