Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Duwok & Belok Antara Lama Dan Baru

Main tangkap dan cara-cara pemeriksaan dengan kekerasan masih juga dilakukan oleh sementara oknum polisi menjelang HAP baru. Contoh pemeriksaan cara lama dan cara baru. (hk)

26 September 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BELASAN kepala menjulur di pintu beton penjara (LP) wanita dan pria di Jalan Listerik Medan. Sesekali terdengar tawa para napi dari tahanan lelaki. Disambut cekikikan tahanan dan napi wanita yang sedang antre rangsum makan siang. Rupanya mereka menjadi tontonan mengasyikan bagi penghuni yang laki-laki dari tembok sebelah. "Mereka lupa sebentar dengan hukuman atau masa tahanan mereka," ujar Tulus, pegawai LP yang mengawasi tahanan dan narapidana pria sambil ikut tertawa. Di LP Jalan Listerik itu ada 116 orang tahanan yang sudah selesai diperiksa jaksa. Namun mereka belum tahu kapan perkaranya akan disidangkan. Salah seorang di antara mereka adalah Suryadi (30 tahun) yang sudah menunggu selama lima bulan. Tuduhan kepadanya- menyebabkan matinya seseorang dalam kecelakaan lalulintas. Sudah berkali-kali ia diperiksa jaksa--namun belum ada kabar kapan akan diadili. Nasib sopir bis Mini, Togar Sianipar juga demikian. Tuduhan kepadanya sama dengan Suryadi. Mei lalu ia ditahap polisi selama seminggu. Ia dibebaskan setelah menyerahkan uang Rp 110 ribu kepada polisi yang memeriksa dan menjanjikan perkaranya tidak diteruskan. Selain itu, ia masih harus memberi uang duka kepada keluarga korban Rp 150 ribu. Tapi ia hanya sebentar sempat men ikmati kebebasan. Seorang jaksa menjemput Togar dan menjebloskan sopir itu kembali ke tahanan. Jaksa memeriksanya dengan tuduhan yang sama seperti yang pernah dibuat polisi. Kedua instansi, baik kepolisian maupun kejaksaan, memang sama-sama mempunyai wewenang mengurus Togar. Dan Togar, seperti halnya pesakitan lain, tak punya upaya untuk protes atau menyatakan keberatan . Ketidakenakan berurusan dalam perkara pidana juga dialami pembantu rumahtangga Duwok (23 tahun), penduduk Desa Ngronggot, 26 km dari Nganjuk (Jawa Timur) Agustus lalu ia diperkarakan majikannya, Suparman, karena dituduh mencuri perhiasan. Ia dibawa ke kantor polisi dan ditahan. Di tahanan, begitu cerita Duwok kemudian, ia dipaksa mengakui tuduhan majikannya. Karena membantah, katanya, Duwok mendapat pukulan-pukulan dari pemeriksa. Kepalanya luka-luka dan membuatnya pingsan, seperti dituturkan kembali oleh Ridwan, Hansip Desa Ngronggot tempat Duwok mengadukan nasibnya. Dari cara pemeriksaan itulah polisi memperoleh pengakuan Duwok. Meskipun kemudian kecurigaan berikutnya jatuh kepada Sumiran--seorang pemuda yang juga sering membantu di rumah Suparman. Sumiran ditangkap polisi di dukuh lain. Entah bagaimana caranya, Sumiran mengakui perbuatannya. Dan Duwok, yang sudah 17 hari mendekam dan disiksa di tahanan, dibebaskan. Namun penahanan itu sudah memporakporandakan jalan hidup Duwok. Perkawinannya dengan seorang pemuda yang direncanakan akhir bulan September ini batal. "Gara-gara calon mertua mendengar Duwok ditahan karena mencuri," ujar seorang tetangga Duwok. Akibatnya perempuan malang itu sering termenung. Lalu sakit dan di-opname di rumahsakit Kertosono. Sebelum masuk rumahsakit, Duwok sempat mengadukan perlakuan polisi ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. "Untuk minta perlindungan dan keadilan - kareml ia merasa tidak berbuat tapi mendapat perlakuan tak wajar," ujar Ridwan, yang mendampingi Duwok ke Kejaksaan. Berita tentang Duwok muncul di Swrabaya Post (11 September). Dan hal itu dibenarkan pejabat kepolisian Nganjuk. "Itu tindakan yang salah dan contoh penangkapan tak benar," kata Danres Letkol. Pol. Sutardjo setelah menegur anak buahnya. TAPI sikap pejabat tersebut ternyata tidak mendatangkan kebaikan bagi Duwok. Buktinya, tiga hari setelah teguran Danres, Duwok dijemput polisi dari rumah sakit. Anak janda itu kembali menghuni kamar tahanan. Tuduhannya tetap mencuri. "Delapan puluh persen persoalan sudah selesai, dan semuanya sudah dilaporkan ke atasan," ujar Dansek Ngronggot Sumarno. Tidak bersedia bicara banyak, Sumarno hanya menambahkan, "benar tidaknya bisa dibuktikan nanti di pengadilan." Bagaimana nasib Duwok selanjutnya masih dipertanyakan. Jeritannya sama dengan yang diperdengarkan para pesakitan sejak lama. Kalau saja pesakitan macam Duwok boleh didampingi penasihat hukum di pemeriksaan, mungkin nasibnya akan lebih baik--jauh lebih baik. Seperti yang dialami "penjahat" di bawah ini. Mula-mula ada seorang ibu yang sedang berbelanja di Pasar Jembatan Lima didekati dua orang pengendara sepeda motor. Sebelum ibu itu sadar apa yang akan terjadi, dompetnya yang berwarna hitam telah melayang, disambar pengendara motor itu. Gegerlah segera suasana pasar. Polisi turun tangan. Keterangan yang didapat polisi di tempat kejadian sangat sedikit. Seorang tukang rokok yang melihat kejadian tidak semuanya mencatat nomor polisi kendaraan yang dipakai penjahat. Hanya disebutkan, pelaku mempunyai ciri tahi lalat di pipi sebelah kanan. Petunjuk lain berupa sebuah topi pet merah sang bandit yang terjatuh ketika melarikan diri. Dari keterangan saksi, yang dicocokkan dengan daftar residivis yang ada di Kantor Kores Jakarta Barat, diketahui: penjahat bernama Udin Belok, 27 tahun, penganggur. Alamatnya di Kalipojok, RT 008/RW 05, Kelurahan Krendang. Tercatat, Udin Belok baru 3 minggu keluar dari LPK Cipinang. Hari itu juga Udin Belok ditangkap di rumahnya beserta barang bukti Yamaha merah, dompet warna hitam milik korban dan ITP. Udin Belok dibawa ke kantor polisi. Ketika hendak diperiksa, tiba-tiba Udin nyeletuk minta disediakan pembela. Polisi meneruskan permintaan itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di sinilah ketika tersangka didampingi penasihat hukumnya, suasana menarik terjadi. Dengan enaknya Udin Belok mengangkat kaki dan duduk semaunya di depan meja polisi. Sementara polisi mengajukan pertanyaan-pertanyaan, pengacara si Udin terus-terusan melancarkan protes. Pemeriksaan berjalan dan--tampaknya--pesakitan berada di atas angin. Pemeriksaan selesai. Udin dengan sukarela menandatangani berita acara pemeriksaan di bawah mata penasihat hukumnya yang menasihatinya membaca berita acara itu terlebih dahulu. Polisi memutuskan Udin harus ditahan. Tetapi, setelah 20 hari ditahan, teman Udin belum juga tertangkap. Polisi terpaksa memintakan perpanjangan penahanan dari penuntut umum. Jaksa menberi selama 40 hari. Tapi Udin Belok keberatan. Penasihat hukumnya mengurus agar perkaranya diajukan ke pengadilan. "Prapengadilan" sidang. Ternyata, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi, penahanan terhadap Udin sah menurut hukum. Udin harus menerima putusan, karena begitu aturannya, ia tak berhak meminta banding. Berkas si Udin lalu dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Jaksa, yang bertulis sebagai penuntut umum, menyimpulkan: berkas perkara Udin sudah cukup lengkap--polisi tak perlu melakukan penyidikan ulang. Tersangka berikut barang bukti kejahatannya siap diajukan ke pengadilan. Belakangan Udin dijatuhi hukuman penjara satu setengah tahun. Tak jelas, adakah ia menerima atau menolak putusan pengadilan tersebut. Yang pasti, pengadilan berjalan lancar, karena hakim tak harus mendengar keluhan terdakwa atau protes pembela sekitar hasil pemeriksaan polisi--seperti hampir lazimnya terdengar. Semuanya berjalan lancar--begitulah proses perjalanan perkara pidana berdasarkan Hukum Acara Pidana yang akan datang yang diperagakan Kepolisian (Kores) Jakarta Barat pertengahan bulan ini Dan proses yang lancar tersebut, menurut Ketua Mahkamah Agung Mudjono, boleh dihadapkan tak sekedar impian. "Karena", seperti berulangkali diucapkan Mudjono, "akhirnya semuanya terpulang kepada iktikad penyelengara negara kita ini . . ."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus