Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman dihukum 6 tahun penjara karena perkara suap pengurusan dana perimbangan dalam APBN atau yang dikenal dengan mafia anggaran.
"Juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini, Rabu, 29 April 2020.
Dia menjelaskan selain hukuman pokok, Majelis Hakim juga menghukum mantan anggota Komisi XI DPR tersebut membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar dan US$ 22 ribu subsider 3 bulan kurungan.
Hakim pun mencabut hak politik Sukiman untuk dipilih dalam pemilu selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Hakim Sofialdi mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.
Menurut Sofialdi, unsur menerima hadiah atau janji tidak terbukti dalam perkara terdakwa Sukiman.
Vonis Sukiman lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 8 tahun penjara. Atas putusan ini, Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding atau menerima. Sedangkan Sukiman langsung menyatakan banding.
Majelis Hakim menyatakan Sukiman terbukti menerima suap Rp 2,6 miliar dan US$ 22 ribu dari mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Suap tadi diberikan agar Sukiman berupaya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dalam APBN 2017, APBN-P 2017, dan APBN 2018.
Setelah berhasil mendapatkan DAK itu, Natan kemudian menyerahkan duit kepada Sukiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini