Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyuap anggota DPR Sukiman, Natan Pasomba, segera menghadapi persidangan. KPK telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini ke tahap penuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hari ini ada tahap dua pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama NPS," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di kantornya, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nathan adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pegunungan Arfak. KPK menetapkannya menjadi tersangka karena diduga menyuap Sukiman terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
KPK menduga pada proses pengajuan dana itu, Natan bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan. Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman selaku anggota DPR untuk memuluskan rencana pengajuan.
KPK memperkirakan jumlah yang telah diberikan Natan untuk pengurusan anggaran ini berjumlah Rp 4,41 miliar, terdiri dari Rp 3,96 miliar dan USD 33.500. Jumlah tersebut merupakan komitmen fee 9 persen dari total anggaran yang diperoleh Pemkab Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, KPK menyatakan sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu diberikan kepada Sukiman antara Juli 2017 sampai April 2018. "Diberikan melalui beberapa perantara," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, beberapa waktu lalu.
Saut mengatakan penetapan tersangka terhadap Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap anggota DPR Amin Santono, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan seorang konsultan, Eka Kamaluddin.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah memvonis tiga orang tersebut bersalah karena menerima suap terkait pengurusan anggaran untuk sejumlah daerah. Amin divonis 8 tahun penjara, Yaya 6,5 tahun penjara dan Eka 4 tahun penjara. Yaya dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Rifa.