Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Anggota DPR Yudi Widiana Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Yudi Widiana divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencucian uang. Yudi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

6 September 2022 | 14.59 WIB

Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 19 Juli 2017. KPK resmi melakukan penahanan terhadap politisi PKS tersebut, karena diduga menerima suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016.  ANTARA FOTO
Perbesar
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 19 Juli 2017. KPK resmi melakukan penahanan terhadap politisi PKS tersebut, karena diduga menerima suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Yudi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan, Selasa, 6 September 2022. Sidang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas aset tanah dan bangunan yang dimiliki Yudi. Ali mengatakan aset itu akan dirampas untuk negara. Atas putusan ini, Ali mengatakan jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding. Adapun vonis untuk Yudi itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.

Yudi didakwa melakukan pencucian uang yang berasal hasil tindak pidana korupsi dana aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Di kasus proyek pembangunan jalan divonis 9 tahun

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi tersebut. Majelis hakim menyatakan Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Suap diberikan agar Yudi selaku Anggota Komisi V DPR memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Komisi V membidangi masalah industri dan pembangunan.

Aseng berkepentingan supaya anggaran untuk proyek tersebut diloloskan karena dia merupakan kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan jalan tersebut. Aseng menyuap Yudi pada untuk tahun 2015 dan 2016 dengan total uang Rp 11 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke TPPU dan kembali menyeret Yudi ke meja hijau hingga divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus