Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang berinisial IPF yang diduga melakukan kekerasan seksual diberhentikan secara tidak terhormat dari kampusnya. IPF di-drop out melalui Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025. Keputusan itu ditandatangani oleh Rektor UIN Malang Zainuddin pada Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa dalam Diktum Kesatu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai,” tulis surat tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, diberhentikannya status mahasiswa IPF tidak berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dia lakukan. Staf Rektor UIN Malang, Jajang Ogi Wisono berdalih dugaan kekerasan seksual tersebut telah didiskusikan secara internal antara IPF dan orang tuanya.
“Untuk kasus tersebut sudah didiskusikan dengan orang tua mahasiswa dan mahasiswa yang bersangkutan,” ujar Jajang saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 April 2025.
IPF dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat yang termaktub pada Bab IV angka 8 dan 10 kode etik dan tata tertib mahasiswa UIN Malang. Angka 8 beleid tersebut melarang mahasiswa membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan minuman keras atau beralkohol serta narkoba di dalam atau di luar lingkungan kampus. Sedangkan, angka 10 berisi larangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan ajaran Islam, peraturan pemerintah, dan atau tata perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, dugaan kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan IPF kepada seorang mahasiswa UB itu mencuat di media sosial X. Dalam sebuah unggahan video, seseorang yang diduga IPF meminta maaf dan mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N (korban),” ujar laki-laki dalam video yang diunggah pada Sabtu, 12 April 2025.
Kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani, mengatakan peristiwa itu terjadi pada pekan kedua April 2025 di rumah kontrakan terduga pelaku. Kepada Eva, korban menuturkan tindakan pemerkosaan itu dilakukan saat dia tengah mengalami menstruasi.
“Kondisi kekerasan seksual fisik tu dilakukan pada saat korban ini masih haid,” ujar Eva saat dihubungi Tempo pada Senin, 14 April 2025.
Advokat YLBHI-LBH Pos Malang itu mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Polres Malang. Eva juga telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Brawijaya terkait peristiwa ini. Rencananya, dia akan membuat laporan secara resmi ke Satgas PPKS UB usai melapor ke kepolisian.