Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi membantah terlibat dalam judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi yang dahulu bernama Kemkominfo. Ia juga mengaku tidak memiliki kedekatan khusus dengan para tersangka sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya kenal mereka, biasa, saya datang ke setiap pernikahan mana kala waktunya pas," ucap Budi Arie menanggapi sebuah foto yang menunjukkan kebersamaannya dengan salah satu tersangka judi online inisial T di pernikahan Adhi Kismanto atau AK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Menteri Kominfo itu menyebut bahwa semua informasi yang ada di media sosial soal kedekatannya dengan T dan AK hanya framing semata. Ia juga sempat menyinggung kedekatan T dengan politikus-politikus dari sebuah partai.
"Itu hanya framing, coba ditanyakan ke tim sana, dekatan mana saya dengan foto mereka pas selesai rapat?" tutur Budi kepada Tempo, Senin, 11 November 2024.
Budi--yang kini menjabat Menteri Koperasi-- mengklaim dirinya menjadi korban persekongkolan bandar judi. Dia mengaku difitnah terlibat dalam upaya perlindungan situs judi online agar tidak diblokir.
Dia juga menjelaskan bahwa memang benar ia mengetahui penunjukkan AK sebagai ahli IT yang direkrut Kominfo, atas rekomendasi dari T. Namun, pengawasan langsung dalam pemblokiran judi online tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
“Tenaga pengawasan dan penindakan (take down) bekerja dan diawasi di bawah Direktorat Pengendalian, bukan di bawah menteri,” kata Budi dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Ahad, 10 November 2024.
T dan AK merupakan koordinator dalam kasus jasa melindungi situs judi online. Kepolisian menyebut tengah mendalami cara keduanya mendapatkan akses bebas dan wewenang memblokir situs-situs tersebut. Pasalnya, keduanya bukanlah pegawai Aparat Sipil Negeri (ASN) Kemkomdigi.
Kasus Melindungi Situs Judi Online oleh Komdigi
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Dari 18 orang itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir.
Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.