Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Rios Rahmanto yang memimpin sidang perkara suap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto melarang awak media untuk melakukan siaran langsung. Alasannya karena dikhawatir disalahgunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kepada rekan pers silakan merekam tapi tidak ada live streaming," kata Rios di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tidak hanya awak media, larangan untuk melakukan siaran langsung juga berlaku bagi peserta sidang. Bahkan, dia melarang peserta sidang untuk merekam. Meskipun tidak dibolehkan melakukan perekaman, Rios menyatakan bahwa dalam persidangan, pihak pengadilan sudah menyediakan fasilitas yang dianggap akurat dan cukup.
Meskipun larangan tersebut telah disampaikan sebelum sidang dimulai, namun di tengah tengah sidang, Rios bahkan menegur sorang peserta dari simpatisan yang diduga sedang merekam. Padahal, saat itu, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sedang memberiksan kesaksian.
Walhasil, Rios meminta peserta sidang tersebut untuk mengapus rekaman dan mengingatkan kembali soal larangan merekam dan melakukan siaran langsung.
Di sisi lain, selama berjalannya sidang Rios bersama dengan satu anggota hakim tidak melepas maskernya, sedangkan satu anggota lainnya terlihat tidak menggunakan masker.
Pilihan Editor: Wahyu Setiawan: Pertemuan dengan Hasto Bahas Harun Masiku