Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Sidang Kasus Hasto Melarang Media Melakukan Siaran Langsung

Hakim ketua Rios Rahmanto bahkan melarang pengunjung sidang untuk merekam proses berjalannya sidang.

18 April 2025 | 17.35 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menunjukkan berkas perkara sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  17 April 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menunjukkan berkas perkara sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 April 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Rios Rahmanto yang memimpin sidang perkara suap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto melarang awak media untuk melakukan siaran langsung. Alasannya karena dikhawatir disalahgunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kepada rekan pers silakan merekam tapi tidak ada live streaming," kata Rios di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya awak media, larangan untuk melakukan siaran langsung juga berlaku bagi peserta sidang. Bahkan, dia melarang peserta sidang untuk merekam. Meskipun tidak dibolehkan melakukan perekaman, Rios menyatakan bahwa dalam persidangan, pihak pengadilan sudah menyediakan fasilitas yang dianggap akurat dan cukup.

Meskipun larangan tersebut telah disampaikan sebelum sidang dimulai, namun di tengah tengah sidang, Rios bahkan menegur sorang peserta dari simpatisan yang diduga sedang merekam. Padahal, saat itu, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sedang memberiksan kesaksian.

Walhasil, Rios meminta peserta sidang tersebut untuk mengapus rekaman dan mengingatkan kembali soal larangan merekam dan melakukan siaran langsung.

Di sisi lain, selama berjalannya sidang Rios bersama dengan satu anggota hakim tidak melepas maskernya, sedangkan satu anggota lainnya terlihat tidak menggunakan masker.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus