Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks pengurus RW016 Pluit, Pantai Mutiara membantah penyebab mereka dilengserkan karena menolak pembangunan proyek strategis nasional tanggul pantai National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A di Jakarta Utara. "Kami tetap menduga, diberhentikan karena mengungkap dugaan pungli (pungutan liar) terhadap fasilitas sosial-fasilitas umum daerah kami lewat skema sewa-menyewa dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Jadi, bukan karena kami menolak proyek Tanggul Jakarta," kata eks Sekretaris RW016 Pluit Joseph di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, pernah mengirim petisi terhadap proyek itu melalui surat pengurus RW016 kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta bernomor 245-PM/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 dengan fokus berupa masukan warga terhadap penyempurnaan desain tanggul NCICD fase A dan pernah dirapatkan bersama warga pada 30 Juni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tujuannya penyempurnaan desain yang ada. Kami sangat prihatin kalau Rp60 miliar (untuk pembangunan tanggul NCICD) uang negara itu tidak memberikan satu solusi yang komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh warga," katanya.
Saat rapat tersebut, eks Ketua RW016 yang dilengserkan Halim Santoso berhalangan hadir secara luring karena sedang dinas di luar kota.
Namun, menurut Joseph, Dinas SDA meminta pengurus RW016 menyampaikan keberatan warga lagi melalui surat ke Kepala Dinas SDA DKI Jakarta saat rapat luring. "Karena saat rapat, kami, pengurus RW016 saat itu, diminta menyampaikan masukan-masukan yang disampaikan warga saat rapat pada 30 Juni itu lewat surat ke Kepala Dinas SDA," kata Joseph.
Situasi rapat saat itu ada rekamannya dan sudah ditunjukkan Ketua RW016 Halim Santoso kepada wartawan di Jakarta Utara pada Rabu (28/12). Tampak dalam rekaman, Joseph menyatakan desain tanggul NCICD Fase A seharusnya dibangun melewati permukiman warga di sisi laut Pantai Mutiara.
Hal itu agar bisa mencegah air laut sampai ke permukiman dua pertiga warga Pantai Mutiara yang ada di sisi laut saat terjadi rob. "Saya mendukung masukan warga, karena saya sebagai Ketua RW saat itu harus melihat kebutuhan khalayak banyak," ujar Halim.
Anggota DPRD minta Heru Budi memediasi pemecatan ketua RW
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter berharap agar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dapat memediasi kisruh terkait pemecatan Ketua RW 016 Pluit Pantai Mutiara setelah mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap fasilitas sosial-fasilitas umum di daerah itu lewat skema sewa-menyewa dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi pemberhentian Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim dan enam pengurus RW lainnya termasuk Joseph berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.
Kemudian, pada Senin (19/12), Lurah Pluit Sumarno bersama para pengurus RT dan tokoh masyarakat dari perumahan elite Pantai Mutiara di RW setempat mengadakan rapat untuk membahas persoalan itu di kantor Kelurahan Pluit, tetapi berakhir ricuh.
Menyinggung persoalan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) di daerah itu, Jupiter berharap para pihak bersabar untuk menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat DKI.
Eks Ketua RW016 Pluit Halim Santoso menyatakan berterima kasih kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena telah memberikan perhatian kepada dugaan pelengseran tujuh orang pengurus RW016 dari jabatannya karena mengungkap pungli fasos-fasum di Pantai Mutiara.
Halim mengaku, sampai saat ini, hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara belum menemukan titik terang. Pihak PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selaku induk perusahaan PT JUP yang dituduh melakukan pungli sudah membantah tuduhan tersebut.
Padahal, kata Halim, melalui perjanjian kerja sama operasi (KSO), pihaknya memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan yang berada di Kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 meter persegi. Di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan kerja sama dengan dua pihak, pertama dengan Pengurus RW 016 pada 2002, untuk lahan seluas 800 meter persegi yang dipergunakan sebagai lokasi Kantor RW 016.
Kemudian dengan PT EPID Menara AssetCo pada 2019 untuk lahan seluas 100 meter persegi yang dipergunakan sebagai lokasi Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Perjanjian juga telah diperpanjang secara berkala mengikuti jangka waktu yang ditetapkan pada masing-masing perjanjian.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.