Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK untuk menguak keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi pengadaan AlQuran.

2 Oktober 2017 | 09.07 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal L
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal L

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.co, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguak keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi penggandaan Al Quran. Kuasa hukum Fahd, Robi Anugrah Marpaung menyebut kliennya yang berstatus Justice Collaborator sangat bersikap kooperatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Sepanjang diminta oleh KPK, dia (Fahd) siap. Di persidangan kan juga sudah banyak membantu jaksa KPK,” kata Robi melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2017. Menurut Robi, kliennya telah berulang kali meminta agar keseluruhan orang yang terlibat dalam kasus ini harus diproses oleh KPK.

Baca juga: Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 September 2017 lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Fahd. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama Republik Indonesia. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar. 

Dalam persidangan, Fahd menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK masing mempertimbangkan putusan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut vonis 5 tahun penjara bagi Fahd, lebih tinggi dari vonis majelis hakim.
 
Ditemui di Pengadilan Tipikor Kamis lalu, Fahd justru menantang KPK untuk menjerat beberapa nama yang pernah disebutnya di persidangan sebelumnya. 

Fakta persidangan selama ini, kata Robi, menunjukkan bahwa Fahd bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. “Oleh karena itu Fahd meminta yang lain ditindaklanjuti, sehingga benar-benar murni penegakan hukum tidak politik,” ucap Robi.
 
Robi mengatakan belum ada kabar dari KPK untuk meminta keterangan dari Fahd El Fouz pasca putusan vonis Kamis lalu. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Al Quran masih terus berjalan. “Saya belum bisa memberikan jawaban,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September 2017 lalu.
 
FAJAR PEBRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus