Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua remaja asal Tangerang Selatan, Farel Mahardika Putra (19 tahun) dan NR (16 tahun), menggelar aksi damai di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat siang, 21 Maret 2025, dengan maksud menjual ginjal mereka. Kakak-adik itu berharap bisa membebaskan sang ibunda, Syafrida, dari rumah tahanan Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, mereka juga menggelar aksi serupa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam aksi tersebut, keduanya membawa poster bertuliskan, "Tolong kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengumumkan penahanan ibu mereka kini telah ditangguhkan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan. “Hari ini permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri SY tersebut dikabulkan,” ucap Agil kepada Tempo, Minggu 23 Maret 2025.
Berikut rangkuman fakta-fakta anak jual ginjal di Tangsel untuk bebaskan ibu.
Kasus Berawal dari Permintaan Menjaga Rumah
Suami terlapor, Yelbi Syafino, mengatakan kasus ini bermula saat NY meminta bantuan mereka untuk mengurus sebuah rumah tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu NY bekerja di luar negeri. "Awalnya saya bantu-bantu sama istri, enggak usah pakai gaji karena saudara. Tapi dia bilang enggak mau berhutang budi dan berinisiatif awalnya digaji Rp 1,2 per bulan," ujar pria yang akrab disapa Evin itu.
Namun saat itu NY kembali memotong komisi untuk Syafrida dengan memberikan satu unit ponsel seluler. "Kemudian diubah lagi dengan potongan sisa Rp 1 juta karena sudah dibelikan HP. Nah enggak tahu kenapa dia tiba-tiba marah, kami sudah bantu sejak lama sejak 2017," ujarnya.
Evin mengaku uang yang diberikan NY kepada sang istri dikeluarkan untuk kebutuhan rumah saja. "Saya sama istri bantu operasional di rumah, bayar pembantu, bayar listrik sama bayar Wifi. Saat itu, istri saya sempat empat hari enggak ke rumah dan dia ngomel," kata dia.
Sejak saat itu, Evin bersama dengan sang istri menutup komunikasi terhadap NY. "Akhirnya nomornya kami blokir dan di situ dia enggak bisa ngehubungi kami. Tapi dia hubungi saudara kami. Ia kirim WA dan di-forward ke saya. Dia menghina kami, bilang dagangan kami enggak enaklah segala macam. Dia sempat bilang, biarin dia keluarin duit ratusan juta buat menjarain istri saya padahal hanya perkara Rp 10 juta dan handphone," ujarnya.
Penahanan Sempat Ditangguhkan Sehari
Evin mengatakan polisi telah melakukan penahanan terhadap sang istri sejak 19 Maret 2025. "Tiga hari yang lalu setelah gelar perkara, istri saya langsung ditahan. Sempat ditangguhkan selama satu hari, jadi enggak nginep di Polsek, terus istri saya dibawa ke Polres Tangerang Selatan," kata dia.
Ia berharap sang istri bisa kembali berkumpul dengannya dan kedua anaknya. Apalagi sebentar lagi hari raya Idulfitri. "Kasihan anak saya, mereka merasa sedih karena yang menjarain mamanya ini ya tantenya sendiri," ucap dia.
Polres Tangerang Akhirnya Tangguhkan Penahanan
Dalam berkas kepolisian, Syafrida ditangkap dan ditahan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pada Jumat, 13 September 2024 di Jalan Bhakti, Ciputat. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan AKP Agil.
"Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr PT dengan terlapor Sdri SY," ujar Agil, Minggu.
Dia mengatakan Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kemudian memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. "Dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional. Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga hari ini permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri SY tersebut dikabulkan," tuturnya.
Kepala Polsek Ciputat Timur Komisaris Bambang Askar Sodiq mengatakan telah berupaya melakukan mediasi kedua belah pihak. "Hari ini di bulan Ramadan semoga selalu ada kebaikan. Kami Insya Allah akan melakukan penangguhan kepada yang bersangkutan," ucapnya saat menghubungi Tempo.
Bambang juga memastikan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. "Kami tidak pernah menolak laporan dari masyarakat," kata dia.
Muhammad Iqbal berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal