Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Fakta-Fakta Pengeroyokan Warga di Serang oleh Dua Prajurit TNI

Dua prajurit TNI ditahan dan jadi tersangka pengeroyokan terhadap warga di Serang, diduga dipicu pengaruh minuman keras.

21 April 2025 | 17.00 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan.
Perbesar
Ilustrasi Pengeroyokan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf Kolonel Infanteri Andrian Susanto mengungkapkan dua orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil di Kota Serang, Banten. Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang," kata Andrian dalam keterangan pers di RS Bhayangkara, Kota Serang, Senin, 21 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua anggota TNI tersebut adalah Pratu MI dan Pratu FS yang merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf. Menurut Andrian, kejadian pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.

Dari hasil penyidikan, telah diperiksa sembilan saksi untuk kejadian di lokasi pertama, serta lima saksi untuk insiden di lokasi kedua. Berikut fakta-fakta mengenai pengeroyokan warga sipil yang dilakukan oleh dua prajurit TNI di Serang.

Diduga Dipicu Pengaruh Minuman Keras

Andrian mengungkapkan kejadian pengeroyokan ini diduga dipicu oleh adanya pengaruh konsumsi minuman keras dan kesalahpahaman. "Modus dari kejadian ini dipengaruhi adanya minuman keras," ucapnya. Danrem juga menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan narkoba, baik dari unsur militer maupun sipil.

Ia menambahkan, pelaku pengeroyokan tidak hanya berasal dari kalangan militer, tetapi juga melibatkan warga sipil. Para pelaku itu merupakan satu kelompok yang kerap berkumpul di luar waktu dinas. "Pelaku ini bukan semuanya anggota TNI, juga ada warga sipil. Mereka ini satu kelompok yang mungkin sedang berkumpul bersama, kemudian berada di dua TKP secara bersamaan," ujar dia.

Kronologi Pengeroyokan

Kejadian pengeroyokan ini bermula saat anggota TNI yang terlibat, baru saja melayat ke rumah rekan mereka yang sedang berduka. Seusai melayat, mereka bertemu dan berkumpul bersama beberapa warga sipil di sebuah kawasan perumahan untuk minum minuman keras.

Saat kelompok tersebut berjalan menuju alun-alun, muncul ejekan yang memicu konflik. "Ejekan itu sebenarnya bukan dari anggota TNI-nya, tetapi dari teman warga sipil yang akhirnya memancing respons terhadap masyarakat sekitar dan terjadilah kesalahpahaman hingga perkelahian," jelas Andrian.

Aksi kekerasan pertama kemudian terjadi di depan Kantor Bank Banten, lalu berlanjut ke lokasi kedua di kawasan Kontrakan 27. Di tempat inilah penganiayaan kembali terjadi karena pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban. "Jadi, pelaku merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung. Itu yang menjadi pemicu kejadian di TKP kedua," ungkap Danrem.

Ia pun menegaskan bahwa korban sama sekali tidak memiliki hubungan atau mengenal para pelaku sebelumnya. Insiden itu murni dipicu oleh alkohol dan provokasi antarindividu.

Tersangka Ditahan di Denpom

Akibat perbuatan, dua prajurit TNI yang terlibat dalam pengeroyokan itu pun ditahan di Denpom 034/Serang. Sementara pelaku dari unsur sipil saat ini sudah ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.

"Dua tersangka anggota TNI sudah kami tahan di Denpom 034/Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrian. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut dan Korem 064 berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan kepolisian dalam penanganannya.

Danrem Minta Maaf dan Pastikan Proses Hukum Transparan

Andrian menyampaikan permintaan maaf atas insiden pengeroyokan yang melibatkan anggota TNI. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara cepat dan terbuka. "Saya selaku Komandan Korem 064/Maulana Yusuf tentunya menyampaikan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi dan merugikan masyarakat sipil. Kami akan memeriksa kasus ini secara cepat, transparan, dan komprehensif," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Korem tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh prajuritnya. Proses hukum, kata dia, akan ditegakkan dengan mengacu pada aturan yang berlaku. "Kami akan pastikan jika terbukti bersalah, anggota TNI yang terlibat akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Andrian menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami unsur pelanggaran disiplin mengingat peristiwa itu terjadi di luar jam tugas. Ia memastikan, jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai sanksi pemecatan dan menjalani proses hukum di Pengadilan Militer.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus