Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta Terkini Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Korban Diberi Obat Bius

Sejumlah fakta di balik kasus pencabulan eks Kapolres Ngada terungkap. Salah satunya penggunaan obat bius.

2 April 2025 | 10.44 WIB

Fakta Terkini Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Korban Diberi Obat Bius
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Skandal kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terus mengguncang publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bukan sekadar pelecehan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga mengandung unsur perencanaan matang, termasuk dugaan penggunaan obat penenang untuk melumpuhkan korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa Kapolri harus menerapkan Undang-Undang Kesehatan sebagai tambahan hukuman terhadap Fajar.

Selain UU ITE, UU Kekerasan Seksual, dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dugaan penyalahgunaan obat-obatan harus diproses sesuai Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Umbu Rudi Kabunang mengungkapkan bahwa ada indikasi Fajar membius korban sebelum melakukan aksinya.

“Orang tua korban menyampaikan bahwa anak mereka kehilangan kesadaran sebelum diserang. Ini mengarah pada dugaan penggunaan obat penenang yang bisa menjadi kasus pidana,” ucap Umbu Rudi.

Penyelidikan menunjukkan bahwa Fajar merencanakan kejahatannya dengan detail. Ia mengajak korban ke hotel dengan alasan memberikan bantuan dan bimbingan, lalu memberikan minuman yang diduga telah dicampur obat penenang. Saat korban tak sadarkan diri, ia melakukan kekerasan seksual.

Rekaman CCTV menjadi bukti kuat, menunjukkan Fajar masuk hotel bersama korban dan keluar sendirian beberapa jam kemudian.

Umbu Rudi Kabunang secara langsung menemui tiga korban anak di bawah umur, termasuk anak berusia 6 tahun yang diduga juga menjadi korban.

“Kondisi mereka sangat memprihatinkan. Trauma yang mereka alami sangat berat,” katanya.

Para korban kini mendapat pendampingan psikologis dari lembaga perlindungan anak, dengan dukungan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.

Mereka mengalami gangguan tidur, kecemasan berlebih, dan ketakutan terhadap orang asing.

Yang lebih mengejutkan, Fajar diduga meminta para korban mencari korban lain yang lebih muda dengan iming-iming uang, tetapi mereka menolak.

“Kapolri harus memastikan tidak ada intervensi, agar ini menjadi preseden bahwa tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenang,” ujar Umbu Rudi.

Masyarakat dan aktivis perlindungan anak terus mengawasi proses hukum dan mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menekankan bahwa Fajar harus dijerat juga dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sikap Tegas Polri Polri berjanji akan menangani kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma secara transparan dan profesional. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandy Nugroho menegaskan bahwa penyidikan berjalan tanpa perlakuan istimewa.

“Ini kasus serius. Tidak ada intervensi dalam proses hukum,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.

Kapolda NTT telah membentuk tim khusus untuk mengawal penyelidikan, mengumpulkan bukti secara transparan, serta berkoordinasi dengan Komnas PA dan lembaga perlindungan anak lainnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus