Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fariz RM Akui Tekanan Popularitas yang Menjerumuskannya Lagi ke Narkoba

"Setiap kali habis kasus, saya berhenti. Namun tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," kata Fariz RM.

21 Februari 2025 | 09.15 WIB

Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM memberikan keterangan atas penangkapannya dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, 20 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty
Perbesar
Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM memberikan keterangan atas penangkapannya dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, 20 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak era 1980-an, nama Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM bersinar di industri musik Indonesia. Lagu-lagunya seperti 'Barcelona' dan 'Sakura' melekat di ingatan pecinta musik Tanah Air. Namun, gemerlap panggung seakan memiliki sisi gelap bagi Fariz. Empat kali tersandung kasus narkoba, musisi 66 tahun ini kembali berurusan dengan polisi pada 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Setiap kali habis kasus, saya berhenti. Namun tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," kata Fariz RM kepada awak media dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sambil menunduk, laki-laki yang memakai masker hitam menutupi separuh wajahnya dan baju tahanan narkoba berwarna oranye itu pun minta maaf. Fariz mengawali pengakuannya dengan salam. Ia pun menjawab pertanyaan jurnalis yang menanyakan soal penyesalannya lantaran lagi-lagi tersandung narkoba. “Pertama saya memohon maaf kepada keluarga, pada istri dan anak-anak saya. Juga kepada rekan-rekan terkait pekerjaan profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” katanya. 

Fariz juga meminta doa agar proses hukumnya berjalan lancar. “Saya mohon doa teman-teman semua kepada keluarga juga agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan dapat berjalan dengan lancar, mudah, dan aman. Aamiin.”

Kepada polisi, Fariz RM mengakui bahwa sejak setahun terakhir ia kembali menggunakan narkoba. Polisi pun mengungkap bahwa tekanan keluarga menjadi salah satu pemicu Fariz kembali menyentuh barang haram tersebut. Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Telly Areska Putra menyatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada faktor lain yang mempengaruhi kebiasaan buruk sang musisi.

Ini bukan kali pertama Fariz RM mengaitkan tekanan hidup dengan kebiasaannya mengonsumsi narkoba. Sebelumnya, Fariz RM telah tiga kali ditangkap polisi karena terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Musisi senior itu pertama kali terlibat kasus narkoba pada 2007 silam. Saat itu, dia ditangkap polisi dalam sebuah razia di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Ahad, 28 Oktober 2007.

Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara dipotong masa hukuman pada 10 Oktober 2008. Sisa hukuman Fariz pun dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

Pada 2015, sehari setelah ulang tahunnya yang ke-56, ia ditangkap seorang diri saat tengah menggunakan narkoba di rumahnya. Saat itu, polisi menemukan paket ganja dan heroin berserta alat isapnya. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo saat itu mengatakan, Fariz tengah berjuang melawan kecanduan dan kerap memakai narkoba dalam kesendirian. "Dia sendiri. Tak bersama yang lain,” kata Hando pada 6 Januari 2015.

Tiga tahun setelahnya, Fariz kembali ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu dan obat penenang. Polisi yang menangkapnya saat itu menyatakan bahwa Fariz telah menjalani rehabilitasi lebih dari sekali, namun tetap kembali ke lingkaran yang sama.

Kini, dengan kasus keempatnya, masa depan Fariz RM di industri musik kembali dipertaruhkan. Polisi menyebut, musisi itu dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus