Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Film porno di Sukapakir ?

Pn bandung memvonis penjara suami-istri, widayat natakusumah dan mintarsih karena memutar video porno untuk umum dengan pungutan rp 500. terdakwa membantah tuduhan jaksa dan akan naik banding.

13 Juni 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APARAT hukum kadang-kadang memang sangat tegas terhadap hal-hal yang berbau cabul - atau bahasa hukumnya, melanggar kesopanan. Pengadilan Negeri Bandung, sepekan menjelang Lebaran memvonis suami-istri, A.S. Widayat Natakusumah dan Dede Mintarsih, masing-masing 5 bulan dan 2 bulan 15 hari penjara. Mereka, menurut Hakim Djaelani terbukti telah memutar video porno untuk umum. Widayat, bekas anggota PGT atau Kopasgat, bersama istrinya dituduh oleh jaksa telah memutarkan film-film video porno kepada tetangga - sebagian anak-anak - di Kampung Sukapakir, yang padat dan kumuh di Kota Bandung, dengan memungut bayaran Rp 500 per orang. Ketika rumah Widayat digerebek, menurut Kapten Pol. Syamsuddin, didapati sekitar 30 orang lagi asyik menonton adegan cabul dari pesawat video. Terhukum Widayat, 41 tahun, mengakui telah mengaryakan rumah dan videonya menjadi "bioskop gurem" scjak 1985. Sebab, ia tidak mempunyai mata pencarian lain sejak keluar dari dinas Angkatan Udara. Sementara itu, rumah yang ditinggalinya itu hanya menunggu waktu digusur guna pembangunan jalan tol Padalarang-Cileunyi. Tapi ia membantah telah memutar film porno untuk anak-anak, apalagi film cabul. "Yang kami putar itu film silat dan film anak-anak seperti tilm kartun dan robot," ujar Widayat. Ia juga membantah telah memungut bayaran Rp 500 untuk setiap penonton. "Saya hanya memungut Rp 50, dan saya tidak untung banyak." Lelaki yang mengaku masih berstatus intel Laksusda Ja-Bar dan karakterdes Golkar itu juga membantah, ketika digerebek ia lagi memutar film cabul. "Pada malam penggerebekan itu video saya lagi rusak," ujarnya. Menurut Widayat, waktu itu datang tiga orang lelaki ke rumahnya dengan membawa kaset video. dan meminta kaset itu diputarkan. Ketika diberi tahu bahwa pesawat videonya lagi rusak, tamu yang konon hanya dikenal muka saja oleh Widayat itu mengaku bisa memperbaiki pesawat video itu. Ketika mereka lagi mengutak-atik pesawat video itu, masuk petugas polisi melakukan penggerebekan. Keterangan Widayat ini dibenarkan pula oleh saksi-saksi, Ketua RW dan Ketua RT. Di sidang, Atim, Ketua RT, yang ikut mendampingi polisi dalam penggerebekan, membenarkan bahwa pesawat video Widayat lagi rusak ketika itu. "Tidak benar ada pemutaran ulang kaset-kaset porno ketika itu," ujar Atim. Di pengadilan pun ketika diperiksa hakim pesawat video itu tidak bisa hidup. Bahkan ketika montir video didatangkan, juga gagal memperbaiki pesawat itu. Hakim terpaksa memerintahkan kaset-kaset itu diputar ulang di pesawat lain. Menurut Hakim Djaelani, yang memeriksa kasus itu, yang dimaksud dengan porno atau melanggar kesopanan adalah sesuatu yang membangkitkan gairah seksual bagi yang melihatnya. Setelah kaset video diputar ulang, para saksi mengaku terangsang menonton film itu. "Dari fakta itu, saya memutuskan bahwa film itu porno," kata Djaelani. Pekan lalu, Widayat dan istrinya menyatakan banding ke pengadilan tinggi. "Jangankan dihukum selama itu, dihukum sehari pun kami tidak mau karena kami tidak melakukan perbuatan itu," katanya. Ia menganggap dirinya hanya dijadikan korban ketidakadilan oleh aparat penegak hukum, "Kami ini rakyat kecil yang tertatih-tatih. Sudah rumah kami digusur, video dan tv kami disita, kini kami dihukum lagi. Padahal, berapa banyak tempat pelacuran, perjudian, dan tempat pijat yang dibiarkan saja oleh pemerintah?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus