ADAT pinjam jago atau manggalop tah anak atau pinjam lelaki untuk membuahi istri karena suami mandul, di Simalungun, dianggap tak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara. Yakni dalam sengketa warisan Arlis Saridan Sinaga. Hakim Ketua M. Rahim Harahap mengesahkan Rosmaeta dan Raju Girsang, dan saudaranya dari lain ibu, Jorma Tonggi, bersama ibunya sebagai pewaris sah dari Mendiang Arlis. Itu berarti Majelis Hakim mengesampingkan cerita bahwa Mendiang mandul, dan anak anak itu dihasilkan dari bibit lelaki lain. Mulanya adalah Rosmaeta dan adik kandungnya, Radju, yang menggugat ibu tirinya, Rusli boru Purba, bahwa telah menguasai sendin harta peninggalan ayah mereka. Gugatan itu mendapat tangkisan yang mengagetkan dari kuasa Rusli, Arkianus Sinaga. Rosmaeta dan Radju, kata Arkianus, memang tidak berhak sedikit pun atas harta Mendiang. Sebab, mereka dilahirkan dari bibit lelaki lain. "Kalau benar Mendiang mandul, bagaimana bisa ia mendapatkan anak dari Rusli ?" debat Rosmaeta, 24 tahun . Jawaban Arkianus lebih mengagetkan. "Jorma juga bukan anak Mendiang. Ia dilahirkan dari proses manggalop tuah anak," kata Arkianus. Meminjam lelaki lain, cerita Arkianus, dikenal dalam adat Simalungun untuk mengatasi kesulitan pasangan yang tidak mendapat anak karena si suami mandul. Lalu Arkianus pun mengisahkan ihwal Mendiang Arlis Sinaga, yang menikah tiga kali. Untuk istri pertamanya Roll Boru Purba, yang dikawininya pada 1947, pinjam jago sudah dilakukannya karena dokter memastikan ia mandul. Dengan tata cara yang sangat rahasia, tutur Arkianus, Roll diantarkan ke rumah Nokah Sinaga (bukan Jaugan Sinaga, seperti disebutkan dalam (TEMPO 7 Maret), yang masih terhitung kakek Arlis, untuk memperoleh bibit. Nokah, kini 70 tahun, yang dihadapkan Arkianus sebagai saksi ke sidang, membenarkan bahwa ia pernah dimintai bantuannya oleh pihak keluarga Roll untuk membuahi wanita itu, pada 1959. Ia pun mengaku telah melakukan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Hanya saja, tambahnya, kandungan Roll dari benihnya belakangan keguguran. Hingga Arlis meninggal, Roll tak memberinya anak. Kemudian Arlis kawin lagi dengan wanita lain, Sikin boru Saragih, dan mendapatkan dua orang anak, Rosmaeta dan Radju tadi. Kedua anak itu, tuduh Arkianus, memang bukan lahir dari adat pinjam jago. Tapi, mereka tetap bukan anak Arlis, sebab lahir dari hubungan gelap. Rosmaeta, katanya adalah anak hasil hubungan gelap Sikin dengan P. Girsang, seorang pemuda yang indekos di rumah wanita Iiu, di Pematangsiantar. Sementara itu, Radju didapatkan Sikin dari B. Girsang, pengemudi becak milik Arlis - yang kemudian menjadi suami Sikin, setelah ia diceraikan oleh Arlis. Akan halnya Rusli boru Purba, istri ketiga Mendiang, yakni kliennya sendiri, menurut Arkianus, mendapatkan anak melalui proses pinjam jago. Lelaki yang terpilih untuk membuahi wanita itu adalah Jaugan Sinaga juga masih terhitung kakek Mendiang, yang kini sudah meninggal. Pada 1973, tutur Arkianus, Rusli diantarkan ke rumahJaugan untuk dibuahi. Upaya itu ternyata berhasil, sehingga Rusli mendapatkan anak, yaitu Jorma Tonggi Sinaga, yang kini sudah berusia 13 tahun. Ini semua dibenarkan oleh yang bersangkutan, yakni Rusli. Arkianus juga menghadapkan lima orang saksi yang membenarkan ceritanya, di antaranya Nilam Sinaga, putra Jaugan. Rusli, tutur Nilam dalam sidang, sekitar 1973 pernah tinggal di rumahnya selama dua minggu. "Ya, dalam rangka manggalop tuah anak," katanya. Sebagai anakJaugan, Nilam tidak memprotes perbuatan ayahnya membuahi wanita lain, karena semua itu sudah diputuskan dalam rapat keluarga. Arkianus sendiri, bekas anggota Koramil Simalungun, mengaku tahu persis cerita itu karena ia termasuk saudara dekat Mendiang Arlis. Ia mengaku ikut serta dalam rapat keluarga, ketika kawin pinjam jago itu akan dilaksanakan (TEMPO, 7 Maret). Tap cerita Arkianus itu mendapat sanggahan keras dari Ketua Umum Partua Maujana (Pemangku Adat) Simalungun, Brigjen (pur.) L.R. Munthe, selaku saksi ahli. Saksi ini juga sempat menulis komentar tentang kasus ini di TEkMPO, 9 Mei ( Komentar). Menurut Munthe, cerita Arkianus tentang kawin pinjam jago dalam adat Simalungun adalah isapan jempol bclaka. Itu hanya taktik Arkianus selaku pengacara untuk memenangkan kliennya. "Cerita itu tak ubahnya dengan mengangkat dan menggeneralisasikan pelacuran seseorang menjadi adat yang berlaku untuk semua orang," ujarnya dalam sidan. Manggalop tuah anak yang dikenal dalam adat Simalungun, tutur Munthe, adalah upacara adat yang suci, dihadiri keluarga mertua pihak wanita. Dalam upacara yang sakral itu pihak mertua memohon berkat kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pasangan yang malang itu dianugerahi keturunan. Bagi Munthe, "Tidaklah mungkin adat yang suci itu memberikan peluang kepada perzinaan yang dibursikkon (dijijikkan) masyarakat Simalungun." Majelis Hakim, dalam vonisnya akhir bulan lalu, ternyata lebih mempercayai Munthe ketimbang Arkianus . "Putusan kami ini berdasarkan kesaksian Partuha Maujana itu, sementara Arkianus tidak bisa membuktikan adanya kawin pinjam jago," kata Hakim Rahim Harahap. Tentang kesaksian para saksi, Rahim Harahap tak meyakini kebenarannya. "Nokah itu abang Arkianus dan itu tidak meyakinkan saya untuk dipakai sebagai saksi," kata Rahim pula. Dan tentang pengakuan Rusli sendiri, "Pengakuan tanpa ditopang bukti-bukti tidak cukup untuk membenarkan cerita itu," kata Ketua Majelis Hakim ini. Adapun sakis-saksi yang lain, menurut Rahim, "Mereka tidak disumpah karena masih famili Arkianus atau Rusli." Dengan kata lain, saksi-saksi ini pun tak bisa dipercaya kesaksiannya oleh Majelis Hakim. Keputusan Majelis Hakim yang mengesahkan penggugat dan yang tergugat samasama sah sebagai ahli waris Mendiang Arlis, tentu saja mengecewakan Rusli dan juga Arkianus. Sebab, mereka tetap yakin, bahwa Rosmaeta dan Radju bukan anak Mendiang. Sementara itu, Rosmaeta dan Raju pun, yang dalam sidang membantah keras bahwa mereka lahir dari hasil hubungan gelap, juga kecewa atas vonis itu. Sebab, Jorma, yang terang-terangan diakui oleh ibunya sebagai anak hasil pinjam jago, disahkan juga oleh hakim sebagai pewaris. Maka, kedua pihak dalam perkara itu, awal bulan ini, sepakat naik banding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini