Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Vonis pinjam jago, babak pertama

Pn pematangsiantar mengesahkan penggugat (rosmaeta dan raju) dan tergugat (ny. rusli dan jorma) sebagai ahli waris mendiang arlis s. sinaga. adat pinjam jago (manggalop tuah anak) tidak terbukti.

13 Juni 1987 | 00.00 WIB

Vonis pinjam jago, babak pertama
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus