Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Gugatan Citizen Lawsuit yang dilakukan 55 warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten menunggu disidangkan pada 4 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apa saja petitum yang dituntut para warga itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adapun petitum yang kami tuntut dari perlindungan hingga collateral atau agunan terhadap turut tergugat," kata Henri [ada Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima petitum itu meliputi:
1. Menerima gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengambil langkah yang konkret dalam perlindungan para tergugat.
4. Memerintahkan kepada kepada tergugat untuk melakukan pembersihan dari pejabat korup pada instansi tergugat 3 dan 4 yang masih menjabat.
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencari menemukan dan mengambil collateral yang digunakan oleh turut tergugat dalam mendapatkan pinjaman yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Henri mengatakan para tergugat itu adalah Presiden Republik Indonesia hingga Kades Kohod serta turut tergugat PT Agung Sedayu Grup. Menurut dia, HK Law Firm berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah, hingga swasta melalui Citizen Lawsuit. "Dalam gugatan kami menyatakan para tergugat telah lalai dan abai dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkraman calo/vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat," ujar Henri.
Henri menyatakan dalam petitumnya agar mencopot pejabat yang korup dan juga tidak melindungi warganya saat datang audiens ke Pemkab Tangerang pada Agustus 2024. "Kami datang mengadu sebelum ramai pagar laut dan kami sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2024 soal penjualan laut," kata Henri.
Dalam gugatannya, HK Law Firm bertujuan untuk melindungi warga negara dari kebijakan atau pembiaran pemerintah. Maka dari itu, pihaknya menyebut sebagai tergugat 1 Presiden RI, tergugat 2 Menteri Dalam Negeri, tergugat 3 Gubernur Banten, tergugat 4 Bupati Tangerang, tergugat 5 Camat Pakuhaji dan tergugat 6 Kades Kohod. Adapun dalam hal ini PT Agung Sedayu Grup merupakan turut tergugat.
Henri mengapresiasi Polri yang telah menjadikan Kades Kohod Arsin bin Asip dan menahannya bersama Sekdes Kohod Ujang Karta dan dua tersangka lain dalam kasus pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHGB/SHM) terkait pagar laut perairan utara Desa Kohod. Bahkan atas penahanan Arsin cs itu, 50 dari penggugat Citizen Lawsuit menggunduli kepala mereka sebagai bentuk syukur atas proses hukum yang sedang berjalan terhadap kades dan sekdes mereka.
"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tanpa menunda-nunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan," kata Henri.
Bahkan Henri mengultimatum khusus kepada turut tergugat, PT Agung Sedayu Grup, untuk menunjuk pengacara terbaiknya. "Bukan sengaja menunjuk pengacara berisik karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," ujar Henri.
Gugatan ke-55 warga Desa Kohod itu telah masuk register di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/Pn. Jkt.pst. Ke-55 penggugat itu antara lain: Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, Sadeli dan lain-lain.