Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gugat Presiden hingga Agung Sedayu, Petitum 55 Warga Alar Jiban Desa Kohod: Perlindungan hingga Collateral

Pengacara warga Alar Jiban Desa Kohod mengultimatum khusus kepada turut tergugat, PT Agung Sedayu Group, untuk menunjuk pengacara terbaiknya.

1 Maret 2025 | 17.00 WIB

Aksi mencukur rambut oleh Warga Kampung Alar Jiban, setelah pengunguman penahanan 4 tersangka pagar laut, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip, dan Sekda Ujang Karta, di Desa  Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, 24 Februari 2025. Dok. Warga Alar Jiban
Perbesar
Aksi mencukur rambut oleh Warga Kampung Alar Jiban, setelah pengunguman penahanan 4 tersangka pagar laut, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip, dan Sekda Ujang Karta, di Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, 24 Februari 2025. Dok. Warga Alar Jiban

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Gugatan Citizen Lawsuit yang dilakukan 55 warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten menunggu disidangkan pada 4 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apa saja petitum yang dituntut para warga itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Adapun petitum yang kami tuntut dari perlindungan hingga collateral atau agunan terhadap turut tergugat," kata Henri [ada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima petitum itu meliputi:
1. Menerima gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengambil langkah yang konkret dalam perlindungan para tergugat. 
4. Memerintahkan kepada kepada tergugat  untuk melakukan pembersihan  dari pejabat korup pada instansi tergugat 3 dan 4 yang masih menjabat.

5. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencari menemukan dan mengambil collateral yang digunakan oleh turut tergugat dalam mendapatkan pinjaman yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara. 

Henri mengatakan para tergugat itu adalah Presiden Republik Indonesia hingga Kades Kohod serta turut tergugat PT Agung Sedayu Grup. Menurut dia, HK Law Firm berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah, hingga swasta melalui Citizen Lawsuit. "Dalam gugatan kami menyatakan para tergugat telah lalai dan abai dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkraman calo/vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat," ujar Henri. 

Henri menyatakan dalam petitumnya agar mencopot pejabat yang korup dan juga tidak melindungi warganya saat datang audiens ke Pemkab Tangerang pada Agustus 2024. "Kami datang mengadu sebelum ramai pagar laut dan kami sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2024 soal penjualan laut," kata Henri. 

Dalam gugatannya, HK Law Firm bertujuan untuk melindungi warga negara dari kebijakan atau pembiaran pemerintah. Maka dari itu, pihaknya menyebut sebagai tergugat 1 Presiden RI, tergugat 2 Menteri Dalam Negeri, tergugat 3 Gubernur Banten, tergugat 4 Bupati Tangerang, tergugat 5 Camat Pakuhaji dan tergugat 6 Kades Kohod. Adapun dalam hal ini PT Agung Sedayu Grup merupakan turut tergugat.

Henri mengapresiasi Polri yang telah menjadikan Kades Kohod Arsin bin Asip dan menahannya bersama Sekdes Kohod Ujang Karta dan dua tersangka lain dalam kasus pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHGB/SHM) terkait pagar laut perairan utara Desa Kohod. Bahkan atas penahanan Arsin cs itu, 50 dari penggugat Citizen Lawsuit menggunduli kepala mereka sebagai bentuk syukur atas proses hukum yang sedang berjalan terhadap kades dan sekdes mereka. 

"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tanpa menunda-nunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan," kata Henri. 

Bahkan Henri mengultimatum khusus kepada turut tergugat, PT Agung Sedayu Grup, untuk menunjuk pengacara terbaiknya. "Bukan sengaja menunjuk pengacara berisik karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," ujar Henri. 

Gugatan ke-55 warga Desa Kohod itu telah masuk register di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/Pn. Jkt.pst. Ke-55 penggugat itu antara lain: Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, Sadeli dan lain-lain. 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus