Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gugatan Pilkada 2020, Pengacara Machfud Arifin Prediksi Sidang Akhir Januari

Machfud Arifin dan Mujiaman menunggu hasil sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Surabaya 2020

4 Januari 2021 | 09.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kedua kiri) dan Mujiaman (ketiga kanan) memperlihatkan poster dengan nomor urut usai rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 September 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman (Maju) menunggu hasil sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan akhir Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masih menunggu panggilan sidang. Kemungkinan akhir Januari," kata salah satu Tim Advokasi Paslon Maju M Sholeh di Surabaya, Senin 4 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Tim Advokasi Maju telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Surabaya ke MK pada Senin 21 Desember 2020. Tim Advokasi tersebut di antaranya Febri Diansyah (mantan jubir KPK), Donal Fariz (mantan petinggi ICW), Veri Junaidi dan Muhammad Sholeh.

Dalam gugatan ke MK, mereka menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

Tim Advokasi mengidentifikasi sembilan simpul pelanggaran dalam proses Pilkada Surabaya di antaranya dugaan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah kota untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyatakan pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK terkait gugatan sengketa PHPU Pilkada Surabaya.

Ia mengatakan sampai sekarang MK belum mengeluarkan BRPK, sehingga KPU belum mempersiapkan terlalu jauh untuk menghadapi sengketa itu. Menurut dia, semua perkara yang dimohonkan memang didaftarkan tapi belum diregistrasi.

Apabila BRPK dikeluarkan MK, lanjut dia, maka pihaknya akan mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

Diketahui KPU Surabaya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2020 di Surabaya menetapkan Paslon Nomor 01 Eri Cahyadi-Armuji mendapat 597.540 suara dan Paslon Nomor 02 Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus