Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman mengenai hasil Pilkada Surabaya dalam sidang pleno terbuka, Selasa, 16 Februari 2021. Dengan demikian, MK menegaskan kemenangan Eri Cahyadi-Armudji sah.
Ketua PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar. “Jelas bahwa apa-apa yang dituduhkan terhadap Eri-Armudji tidak benar. Termasuk tudingan ke Bu Risma menyalahgunakan wewenang juga tidak benar,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat Surabaya yang ingin kotanya semakin baik setelah mengalami transformasi sejak dipimpin Bambang DH, Tri Rismaharini, dan Whisnu Sakti Buana.
“Kami berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang selama ini tak kenal lelah dalam memberi nasihat, semangat, dan instruksi kepada kami untuk bekerja keras memastikan kepemimpinan kerakyatan di Surabaya bisa diteruskan,” tutur Adi.
Adi juga menyampaikan terima kasih kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan seluruh jajaran DPP, terutama Ketua DPP Tri Rismaharini. “Ibu Tri Rismaharini bekerja mencurahkan segenap kemampuan, pikiran, hati, dan tenaga untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armudji, sekaligus mempertahankan supremasi PDI Perjuangan di Kota Surabaya,” ujarnya.
Adi mengapresiasi seluruh tim advokasi yang tergabung di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya yang dipimpin Arif Budi Santoso hingga mampu mengawal kemenangan Eri Cahyadi -Armudji di MK. “Para praktisi hukum muda kader-kader PDI Perjuangan itu telah membuktikan bagaimana hukum didedikasikan untuk membela kedaulatan pemilih rakyat Surabaya,” ujarnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Menang, Risma: Yang Saya Bangun 10 Tahun Tidak Hancur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini