Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung atau Kadis ESDM Babel periode 2015-2019, Suranto Wibowo, mengungkapkan Gubernur Erzaldi Rosman mengontrol persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang timah. .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan Suranto saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Amir Syahbana dan Rusbani yang juga merupakan mantan Kadis ESDM Provinsi Babel. Seperti Amir dan Rusbani, Suranto turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Anggota, Rios Rahmanto, mulanya menyoroti pernyataan Suranto mengenai RKAB titipan dari Gubernur pada 2018 silam. Pada waktu itu, Gubernurnya adalah Erzaldi Rosman Djohan.
"Ada beberapa perusahaan diprioritaskan RKAB-nya?" tanya Rios di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Suranto pun membenarkan, "iya Pak."
"Saya minta penegasan, diminta diprioritaskan atau disetujui saja?" tanya Rios lagi.
Suranto menjawab "diprioritaskan, semacam 'ini dulu, ini dulu, ini dulu'."
"Ini dulu itu artinya dikabulkan gitu?" cecar Rios.
Suranto pun menampik. Ia menyebut pihaknya tetap melakukan evaluasi untuk proses penerbitan RKAB.
"Artinya, kalau enggak memenuhi persyaratan, apakah saksi bisa tidak mengabulkan?" tanya hakim lagi.
Suranto menjawab pihaknya tetap akan mencoba mengevaluasi RKAB tersebut. Ia juga berupaya memenuhi syarat-syarat yang belum.
"Artinya 'ya udah atur aja'? Ada semacam seperti itu atau tidak?" tanya Rios.
Suranto menyebut "terhadap Pak Gubernur kepada saya, iya."
"Ini termasuk lima smelter tadi?" cecar hakim lagi. Lima smelter yang dimaksud adalah milik PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Suranto pun berujar "lupa saya, Pak."
Rios kembali bertanya, apakah permintaan Gubernur Bangka Belitung saat itu mengenai RKAB dilakukan setiap tahun. Suranto menyebut permintaan itu datang pada periode 2017-2018.
"2017 (Gubernurnya) Pak Erzaldi?" tanya Rios.
Suranto membenarkan. "Pak Erzaldi."
Ia menuturkan, tanpa titipan dari Gubernur Erzaldi Rosman, Dinas ESDM Provinsi Babel memang tetap bisa mengurus proses persetujuan RKAB. Namun, prosesnya lama karena pihaknya tidak bisa melakukan evaluasi atau persetujuan.
"Maksudnya persetujuan itu persetujuan apa?" tanya Rios.
Suranto mengiyakan. "Ya, persetujuan kan dikontrol sama beliau."
"Artinya di luar SOP (prosedur operasional standar), itu diarahkan ke gubernur kan?" cecar Rios.
Suranto menjawab "iya."