Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus memeriksa bekas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. Penyidik memeriksa gubernur periode 2017-2022 itu selama tujuh jam pada Selasa, 28 Mei kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut menyebut Erzaldi diperiksa sebagai saksi dalam tiga pokok persoalan, yaitu potensi kekayaan timah di Bangka Belitung, tata kelola timah oleh PT Timah Tbk, dan kontribusi pertambangan timah terhadap kesehatan dan pendidikan di sana.
“Saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” kata Ketut. Erzaldi menurut Ketut, juga menjelaskan kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapat daerah. Kepada penyidik, Erzaldi mengaku tingkat kecukupan gizi, kesehatan, dan pariwisata justru menurun akibat sektor tambang.
“Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” kata Ketut.
Selain Erzaldi, penyidik juga memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Empat saksi meliputi Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Asisten Pribadi tersangka Harvey Moeis berinisial RP, Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk berinisial SMD, dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut. Dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk, Kejagung telah tetapkan 21 tersangka.