Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian keuangan negara akibat impor gula kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengingatkan majelis hakim ihwal permohonan mereka meminta salinan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP-lah yang memghitung adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau dapat salinan tersebut, kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP tersebut," kata Ari di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurut Ari, pihaknya tak akan memiliki kesempatan itu apabila laporan audit BPKP hanya dihadirkan sekali dalam sidang pembuktian. Ia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan permintaan mereka.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika lantas bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Terhadap permohonan dari PH terdakwa bagaimana? Apakah bisa langsung disiapkan, dipenuhi?"
Jaksa berkukuh akan menyampaikan laporan BPKP dalam sidang pemeriksaan ahli. Sebab, laporan itu merupakan salah satu alat bukti surat.
Majelis hakim pun berunding sejenak. Dennie mengatakan, laporan hasil audit perhitungan kerugian negara adalah hak dari terdakwa. Sehingga, terdakwa berhak menuntut laporan tersebut sebagai bahan pembelaannya di persidangan.
"Jadi, kami meminta juga penuntut umum untuk secepat mungkin segera memberikan memberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya," tutur Dennie.
Ia menegaskan, JPU tak perlu menunggu waktu hingga sidang pembuktian untuk menyerahkan laporan BPKP. Dengan demikian, penasihat hukum Tom memiliki cukup waktu untuk mempelajari dokumen tersebut.
"Biar persidangan kami harapkan berjalan seimbang, fair," kata Dennie. "Bisa dipenuhi kapan kira-kira?"
Jaksa menjawab, mereka akan mengusahakannya. JPU pun meminta waktu untuk memberikan laporan BPKP tersebut.
"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasehat hukum," tegas Dennie. Persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis pekan depan, 20 Maret 2025.