Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Perintahkan JPU Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugian Negara ke Tom Lembong

JPU semula berkukuh akan membuka hasil audit BPKP tersebut di persidangan. Namun hakim mengatakan hasil audit itu hak Tom Lembong sebagai terdakwa.

13 Maret 2025 | 13.13 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong usai menjalani pembacaan tanggapan oleh jaksa atas eksepsi, PN Jakarta Pusat, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong usai menjalani pembacaan tanggapan oleh jaksa atas eksepsi, PN Jakarta Pusat, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian keuangan negara akibat impor gula kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulanya penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengingatkan majelis hakim ihwal permohonan mereka meminta salinan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP-lah yang memghitung adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau dapat salinan tersebut, kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP tersebut," kata Ari di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.

Menurut Ari, pihaknya tak akan memiliki kesempatan itu apabila laporan audit BPKP hanya dihadirkan sekali dalam sidang pembuktian. Ia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan permintaan mereka.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika lantas bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Terhadap permohonan dari PH terdakwa bagaimana? Apakah bisa langsung disiapkan, dipenuhi?"

Jaksa berkukuh akan menyampaikan laporan BPKP dalam sidang pemeriksaan ahli. Sebab, laporan itu merupakan salah satu alat bukti surat.

Majelis hakim pun berunding sejenak. Dennie mengatakan, laporan hasil audit perhitungan kerugian negara adalah hak dari terdakwa. Sehingga, terdakwa berhak menuntut laporan tersebut sebagai bahan pembelaannya di persidangan.

"Jadi, kami meminta juga penuntut umum untuk secepat mungkin segera memberikan memberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya," tutur Dennie.

Ia menegaskan, JPU tak perlu menunggu waktu hingga sidang pembuktian untuk menyerahkan laporan BPKP. Dengan demikian, penasihat hukum Tom memiliki cukup waktu untuk mempelajari dokumen tersebut.

"Biar persidangan kami harapkan berjalan seimbang, fair," kata Dennie. "Bisa dipenuhi kapan kira-kira?"

Jaksa menjawab, mereka akan mengusahakannya. JPU pun meminta waktu untuk memberikan laporan BPKP tersebut.

"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasehat hukum," tegas Dennie. Persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis pekan depan, 20 Maret 2025.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus