Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Jual Beli Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sita 21 Motor dan 7 Sepeda

Penyidik Kejagung terus melakukan penggeledahan dalam kasus jual beli vonis lepas korupsi minyak goreng

13 April 2025 | 20.04 WIB

Sebanyak 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda yang disita pada proses penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi minyak goreng (CPO) dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sebanyak 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda yang disita pada proses penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi minyak goreng (CPO) dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dalam kasus jual beli vonis korupsi minyak goreng yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arid Nuryanta. Penyidik menyita 21 sepeda motor dan 7 sepeda pada hari ini, Ahad, 13 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidik meyita barang bukti itu setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hingga malam hari ini, setelah penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Ahad.

Harli menyatakan penyidik akan memeriksa barang sitaan tersebut dalam penanganan kasus. Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita empat mobil dengan merk Ferrari, Nissan, Lexus dan Mercedes Benz dalam kasus ini. 

Untuk saat ini, Harli menyatakan tim penyidik masih terus melangsungkan penggeledahan di berbagai titik di luar daerah. “Nah, tetapi hingga malam ini kita saksikan bersama ada beberapa unit ya puluhan unit sepeda motor dan sepeda yang sudah sampai di Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara kasus korupsi minyak goreng. Keempatnya yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Menurut Kejagung, Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap dari Marcella dan Ariyanto melalui Wahyu Gunawan sebesar Rp 60 miliar agar memvonis lepas tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng. Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. 

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam.

Kejagung hari ini memeriksa dua anggota majelis hakim yang memutus vonis lepas tiga korporasi tersebut dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut. Keduanya yakni hakim Agam Syarif Baharuddin dan hakim Ali Muhtarom. Adapun hakim ketua, Djuyamto, menurut Harli, sempat datang pada Ahad dini hari. Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik.

"Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," kata Harli seperti dilansir dari Antara.

Hammam Izzuddin dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus