Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim Segera Adili Terdakwa Korupsi Dana Tabungan Prajurit TNI AD

Kejaksaan Agung melimpahkan perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan AD yang merugikan negara lebih dari Rp 133 miliar ke pengadilan militer.

6 Februari 2022 | 01.00 WIB

Ilustrasi korupsi
Perbesar
Ilustrasi korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 133 miliar ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Penyerahan yang dilakukan pada Jumat 4 Februari 2022 itu disertai dengan dua tersangka beserta barang buktinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan tertulisnya pada hari ini, Sabtu 5 Februari 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan pelimpahan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung. Sedangkan dua tersangka--yang langsung berubah menjadi terdakwa--adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai pihak yang memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana TWP AD pada 2019—2020 berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022. Dari menerima pelimpahan berkas dan tersangka itu, majelis hakimnya sudah memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk menahan YAK dan NPP sebagai terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari sampai dengan 5 Maret 2022.

"Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, sedangkan terdakwa NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard mengungkapkan.

Kasus ini bermula dari terungkapnya penempatan dana Tabungan Wajib Perumahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan. Domain dana yang disalahgunakan oleh terdakwa, termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.

Sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet langsung sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban kembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit. Nilai kerugian tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI pada tanggal 28 Desember 2021, adalah senilai Rp 133,76 miliar

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3,atau kedua Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Koneksitas (jaksa dan oditur) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus