Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Ketua Syofia Marlianti menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan perbuatan Ahmad dengan cermat, jelas, dan lengkap. "Surat dakwaan penuntut umum adalah sah sebagai dasar untuk memeriksa tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ahmad Taufik," kata dia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas dasar putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi APD yang menyeret sang Direktur Utama PT. PPM itu dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menurut hakim ketua, peran Ahmad Taufik dalam perkara korupsi pengadaan APD pada Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020 telah diuraikan secara lengkap dan jelas oleh penuntut umum sebagaimana yang dimuat dalam surat dakwaan.
Penuntut umum pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT PPM Ahmad Taufik telah merugikan negara Rp 319,69 miliar. Kerugian negara muncul akibat perbuatan para terdakwa yang memperkaya diri sendiri, dengan rincian Satrio memperoleh Rp 59,98 miliar, Ahmad Rp 224,19 miliar, PT. Yoon Shin Jaya Rp 25,25 miliar, dan PT. GA Indonesia Rp 14,62 miliar.