Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Taufik, Terdakwa Korupsi APD Covid-19

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi APD Covid-19 yang menyeret Ahmad Taufik

26 Februari 2025 | 22.48 WIB

Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik bersiap sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Januari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik bersiap sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Januari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hakim Ketua Syofia Marlianti menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan perbuatan Ahmad dengan cermat, jelas, dan lengkap. "Surat dakwaan penuntut umum adalah sah sebagai dasar untuk memeriksa tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ahmad Taufik," kata dia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Atas dasar putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi APD yang menyeret sang Direktur Utama PT. PPM itu dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Menurut hakim ketua, peran Ahmad Taufik dalam perkara korupsi pengadaan APD pada Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020 telah diuraikan secara lengkap dan jelas oleh penuntut umum sebagaimana yang dimuat dalam surat dakwaan.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT PPM Ahmad Taufik telah merugikan negara Rp 319,69 miliar. Kerugian negara muncul akibat perbuatan para terdakwa yang memperkaya diri sendiri, dengan rincian Satrio memperoleh Rp 59,98 miliar, Ahmad Rp 224,19 miliar, PT. Yoon Shin Jaya Rp 25,25 miliar, dan PT. GA Indonesia Rp 14,62 miliar.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus