Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Remisi 157.953 Narapidana di Hari Nyepi dan Idul Fitri Akan Menghapus Biaya Makan Rp 81 Miliar

Pemberian remisi pada Hari Raya Idul Fitri akan menghapus biaya untuk makan warga binaan sebesar Rp 80.460.405.000.

29 Maret 2025 | 19.04 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat ditemui di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat ditemui di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengklaim pemberian remisi pada Hari Raya Nyepi dan Idul Ftiri 2025 berpotensi menghemat pengeluaran pemerintah hingga Rp 81 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemberian remisi pada Hari Raya Nyepi diklaim akan menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp 804.525.000. Sedangkan pemberian remisi pada Hari Raya Idul Fitri diklaim akan menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp 80.460.405.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus menegaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Menurut dia, pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga bisa mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. “Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat, 28 Maret 2025.

Pada Hari Raya Nyepi, remisi diberikan kepada 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu. Adapun narapidana yang menerima pengurangan sebagian masa pidana berjumlah 1.609 orang, sedangkan narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 20 orang. Pemberian remisi akan berlaku pada perayaan Nyepi 1947 Saka yang jatuh pada 29 Maret 2025.

Kemudian untuk Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 154.170 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan sebagian masa pidana. Kemudian, sebanyak 908 narapidana bebas setelah mendapat remisi. Adapun anak binaan yang mendapat pengurangan sebagian masa pidana berjumlah 1.214 orang dan yang bebas setelah remisi berjumlah 20 orang. Pemberian remisi ini akan berlaku pada Idul Fitri 1446 Hijriah dengan tanggal yang akan ditentukan pemerintah.

Menteri Imipas memberi selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi. “Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama,” ucap dia.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus