Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memimpin upacara penetapan Komponen Cadangan atau Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Oktober 2021.
Bersama rombongan terbatas, Jokowi bertolak ke Jawa Barat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 06.45 WIB.
"Presiden diagendakan akan memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021," demikian keterangan BPMI Sekretariat Presiden, Kamis, 7 Oktober 2021.
Program Komponen Cadangan ini dicanangkan oleh Kementerian Pertahanan. Pembentukan komponen cadangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama," demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021.
Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi tiga, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.
Sementara ini, baru TNI AD yang membuka pelatihan Komcad. Anggota Komcad berada di bawah kendali panglima TNI. Mereka hanya bisa dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Tahapan seleksi meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.
Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI. Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.
Selanjutnya, Komponen Cadangan atau Komcad dilantik dan mengucapkan sumpah/janji. Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
Baca juga: HUT TNI ke-76, Setara Sebut 3 Mandat Reformasi TNI Belum Terpenuhi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini