Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Djuyamto merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan atas dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara korupsi berkaitan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya oleh tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi (Ahad) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin dini hari, 14 April 2025.
Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. Pada tahap pemeriksaan sebagai saksi, Djuyamto tiba paling terakhir di Kantor Kejagung dibanding dua hakim saksi lainnya. Menurut Abdul, Djuyamto baru tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penjemputan oleh tim penyidik.
Harta Kekayaan Hakim Djuyamto
Melansir laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpangkat Pembinan Utama Madya (IV/d). Tercatat, dia berpendidikan S2.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, total kekayaan Djuyamto sebesar Rp 2.919.521.104 atau Rp 2,9 miliar. Kekayaan terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar. Dia memiliki tiga bidang tanah, dua di antaranya terletak di Sukoharjo, dan satu bidang lainnya di Karanganyar, Jawa Tengah.
Djuyamto juga memiliki alat transportasi senilai Rp 401 juta. Alat transportasi tersebut terdiri atas sepeda motor Hinda Beat tahun 2015 senilai Rp 2,5 juta, sepeda motor vespa tahun 2020 senilai Rp 23,5 juta, dan mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023 senilai Rp 375 juta.
Djuyamto juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 90,5 juta, kas dan setara kas senilai Rp 168 juta, dan harta lainnya senilai Rp 60 juta. Jumlah harta kekayaan Djuyamto adalah Rp 3.169.521,104 atau Rp 3,1 miliar. Namun, Djuyamto tercatat memiliki utang sebesar Rp 250 juta. Sehingga, total harta kekayaan Djuyamto senilai Rp 2,9 miliar.
Djuyamto bersama dua hakim lain yakni Agam Syarief Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang memutus perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Hanin Marwah berkontribusi dalam artikel ini.