Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ronny Talapessy mengatakan pengajuan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak ditolak melainkan tidak diterima. “Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat,” ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak dipenuhinya syarat yang dimaksud Ronny adalah penggabungan dua sprindik terkait suap dan perintangan penyidikan dalam satu permohonan praperadilan. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim tunggal Djuyamto mengatakan penggabungan pengujian sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dinilai tidak memenuhi syarat formil dalam permohonan praperadilan. "Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, menurut Ronny, hal itu sepatutnya tidak menjadi soal karena objeknya sama. Namun ia menghormati putusan pengadilan. Ia mengatakan putusan hakim hari ini belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Politikus PDIP itu menyatakan tim hukum partainya akan mempertimbangkan untuk kembali pengajuan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim hari ini. “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ujar dia.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua sangkaan. Yakni perintangan penyidikan dan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku.
Hasto bersama-sama dengan tersangka lain yakni Harun Masiku diduga menyuap Wahyu agar Harun bisa menduduki kursi parlemen menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun Masiku saat ini masih DPO.
Ada enam tersangka di kasus suap ini, tiga di antaranya telah divonis bersalah dan selesai menjalani hukuman. Mereka meliputi Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri. Tiga lainnya masih penyidikan yakni, Hasto, Harun Masiku, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.