Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Memiliki calon suami seorang polisi merupakan idaman bagi sebagian wanita. Namun, menjadi istri polisi memiliki sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Umumnya persyaratan tersebut tidak jauh berbeda dengan masyarakat biasa, tapi terdapat beberapa persyaratan khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri di Kepolisian, anggota polisi atau Polri yang ingin melaksanakan pernikahan ataupun perceraian harus mendapat izin dari pejabat berwenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa anggota Polri hanya diizinkan memiliki satu orang suami atau istri saja. Dan untuk anggota polisi wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Berikut syarat menikah dengan polisi:
Persyaratan umum
a. Surat permohonan pengajuan izin kawin;
b. Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama,
tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status
calon suami/istri;
c. Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;
d. Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri;
e. Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan
kehidupan rumah tangga;
f. Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah
meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri;
g. Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri
yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang
bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda;
h. Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda;
i. Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk
menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk
mengetahui kehamilan;
j. Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 sentimeter x 6 sentimeter, masing-masing 3 lembar, dengan ketentuan jabatannya;
k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang
bukan pegawai negeri.
Persyaratan khusus
a. Calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian
atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
b. Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat
permandian/baptis dan surat sidi;
c. Bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.
Perlu untuk diketahui, surat permohonan izin menikah beserta persyaratannya wajib telah diterima oleh kepala satuan kerja selambat-lambatnya 45 hari sebelum pelaksanaan acara. Surat izin menikah kemudian diberikan kepada pihak berwenang bila pernikahan yang akan digelar itu memenuhi syarat, seperti tidak melanggar aturan agama dan bertentangan dengan perundang-undangan.
Setelah izin diberikan, anggota polisi yang menikah tersebut akan diberikan arahan dari kepala satuan kerja yang bersangkutan. Mereka kemudian mendapat pembinaan pernikahan dari rohaniawan dan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
KAKAK INDRA PURNAMA