Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan. “Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” ucap Ronny dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronny mengatakan pengajuan praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menolak permohonan Hasto. Dalam persidangan pada 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto mengatakan Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan lembaganya menjadwalkan pemeriksaan Hasto. Hasto diperiksa sebagai tersangka perintangan penyidikan dan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang juga melibatkan buron Harun Masiku. “Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka", kata Tessa Mahardhika melalui pesan singkat pada Senin, 17 Februari 2025.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.