Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Surat panggilan kedua ini dikeluarkan usai Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Tessa menyebut pemanggilan ulang Hasto itu berlangsung pada Kamis atau Jumat mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tessa, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Sehingga, penyidik menilai tidak ada alasan bagi Hasto untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini.
Adapun alasan Hasto tidak memenuhi panggilan KPK hari ini karena kembali mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto mengatakan pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” ucap Ronny dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Pada 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto mengatakan Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buron KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal, untuk menduduki kursi parlemen.
Pilihan Editor: Harvey Moeis Cs akan Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Bui