Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos, Tersangka Sudah di Tangan Jaksa

Bareskrim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka berita bohong atau hoaks surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer ke Kejaksaan.

2 Maret 2019 | 00.50 WIB

Polisi menggiring Bagus Bawana Putra, tersangka kasus berita hoax saat  Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Polisi menggiring Bagus Bawana Putra, tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka berita bohong atau hoaks surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka atas nama Bagus Bawana Putra yang ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap, jadi kemarin, 28 Februari 2019, kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Petugas logistik KPU Pusat melipat surat suara pemilihan Anggota DPR RI Pemilu 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Ahad, 17 Februari 2019. Pemungutan suara di dalam negeri akan dilakukan pada 17 April 2019. ANTARA/Muhammad Iqbal

Dalam penyidikan usai penangkapan, Bagus mengakui ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoax murni hasil pemikirannya sendiri. Konten yang dimaksud adalah rekaman suara yang mengabarkan tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos ada di Tanjung Priok.

Bagus lalu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Hoaks surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp pada Januari lalu. Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan di Tanjung Priok bersama Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoax.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus