Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan.

13 Februari 2024 | 21.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemusnahan surat suara rusak. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024 telah dijadwalkan besok tanggal 14 Februari. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan diberikan kesempatan untuk memberikan aspirasi lewat surat suara dalam pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan. Suara masyarakat akan dihitung dan dianggap sah oleh petugas TPS ketika surat suara yang telah dicoblos memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, bagaimana caranya untuk mengetahui apakah surat suara yang telah dicoblos tersebut memenuhi kriteria sah atau tidak sah?

Peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara sudah tercantum secara detail pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu

Surat Suara Sah

Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan dianggap sah jika memenuhi dua kriteria berikut:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

b. Terdapat tanda coblos yang jelas pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

b. Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kolom yang telah disediakan.

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPD, surat suara akan dianggap sah jika:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

b. Terdapat tanda coblos yang jelas pada kolom calon perseorangan.

Surat Suara Tidak Sah

Terdapat setidaknya dua kriteria yang menentukan bahwa sebuah surat suara tidak sah. Kriteria-kriteria tersebut diatur dalam Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Pertama, jika terdapat tulisan atau catatan lain pada surat suara. Surat suara yang memiliki tulisan atau catatan tambahan akan dianggap tidak sah.

Kedua, jika surat suara telah dicoblos namun tidak menggunakan alat coblos yang disediakan. Surat suara yang tidak dicoblos dengan alat coblos akan dianggap tidak sah.

Tentang Suara bagi Partai Politik dan Calon Legislatif

Berdasarkan Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, terdapat beberapa kriteria pencoblosan surat suara caleg.

Suara Sah untuk Partai Politik

1. Tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik akan dianggap sah.

2. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang sama untuk lebih dari satu calon dengan nomor urut atau nama calon dari Partai Politik yang sama, surat suara juga akan dianggap sah.

3. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang sama untuk lebih dari satu calon dari Partai Politik yang sama, surat suara akan tetap dianggap sah.

4. Tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik harus diikuti dengan tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon yang berasal dari Partai Politik yang sama. Jika tidak, surat suara akan dianggap tidak sah.

5. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut atau nama calon terakhir dalam satu kotak partai politik akan dianggap sah.

6. Jika terdapat tanda coblos tepat pada garis kolom yang memisahkan nomor urut atau nama calon dengan nomor urut atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak jelas arah coblosnya, surat suara akan dianggap tidak sah.

7. Tanda coblos pada satu kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon tanpa nama calon karena calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, serta pada satu kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon dari Partai Politik yang sama, akan dianggap sah jika calon yang memenuhi syarat.

Suara Sah untuk Calon Legislatif

1. Tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon akan dianggap sah, terutama jika calon tersebut merupakan kandidat dari Partai Politik yang mencalonkan.

2. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik, serta pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon dari Partai Politik yang sama, surat suara juga akan dianggap sah.

3. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon akan dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.

4. Jika terdapat tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon, surat suara tetap akan dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.

5. Tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon tanpa nama calon karena calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, serta pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon dari Partai Politik yang sama, akan dianggap sah jika terdapat calon yang memenuhi syarat.

PKPU | INDONESIABAIK.ID
Pilihan editor: Pemilu 2024 Surat Suara Mana yang Dihitung Lebih Dulu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus