TAK ada undang-undang yang melarang orang bermain interkom. Tapi gara-gara berhalo-halo dengan pesawat interkom, yang lagi mode di berbagai kota sekarang ini, Djumadi, 3~ tahun, divonis hukuman 2 tahun penjara. Kini penjaga SD Negeri Baharu Selatan di Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan itu harus menjalani hukuman di LP Kotabaru. Ayah satu anak itu dipersalahkan hakim karena mencuri aliran listrik dengan menggunakan kabel telanjang. Padahal, hanya lima Watt aliran listrik yang dicuri Djumadi untuk menghidupkan pesawat interkom kegemarannya. Tapi inilah kesalahannya yang terberat, akibat kabel telanjang itu dua kakak adik, Zainal Arifin dan Zainal Asyikin, tewas. Kejadian fatal itu tentu saja pada mulanya tak diduga para penggemar interkom di daerah Djumadi, Gang Irama, Kotabaru. Tak heran jika pada sore hari kejadian, 23 Maret 1990, di tengah hujan gerimis, mereka -- termasuk Djumadi -- asyik berinterkom-ria di rumah masing-masing. Sesaat, permainan mereka -- kebanyakan anak muda -- terganggu. Rupanya, ada kabel penghubung yang tak beres. Beberapa dari mereka, yakni Zainal Arifin Zainal Asyikin, Chairul, Chairil, Ruslan, Hasanudin, pun keluar dari rumah untuk memperbaiki gangguan. Ketika itulah, salah seorang tetangga mereka, Siti Salmah, muncul dengan membawa satu rol kabel telanjang -- sepanjang 185 meter. Gadis manis itu meminta tolong kepada kawanan Zainal aga~r menyambungkan kabel tersebut ke kabel PLN. Sebab Siti ingin menghidupkan interkom yang baru dibelinya. Maka, ujung kabel Siti pun dilemparkan Chairul ke arah kabel listrik resmi sementara pangkalnya dipegang Zainai Arifin. Tapi lemparan Chairul tak cukup ting~gi. Kabel Siti tersangkut pada kabel telanjang lain, yang berada sejajar di bawah kabel PLN. Seketika, Zainal Arifin, yang masih menggenggam pangkal kabel Siti, menggelepar-gelepar tersengat listrik. Dengan refleks, si kakak, Zainal Asyikin, merenggut kabel yang melekat di tubuh adiknya. Tapi nahas. Asyikin juga kesetrum. Rekan-rekannya bingung, tak tahu harus berbuat apa. Sampai akhirnya kedua Zainal itu tewas, dengan tubuh gosong. Keruan saja, segenap warga Gang Irama heboh. Akibatnya, Polres Pulau Laut turun tangan mengusut. Rupanya, kabel telanjang yang tercantol kabel Siti tadi adalah kabel milik Djumadi. Ia merentangkan kabel sepanjang 200 meter itu, pada Januari lalu, dari SD Negeri Baharu Selatan ke rumahnya. Dari situ pula Djumadi bisa memperoleh arus listrik untuk bermain interkom. Berdasarkan itu, keesokan harinya, Djumadi diciduk dan ditahan polisi. Ia, menurut Kapolres Pulau Laut, Letkol. (Pol.) R. Koenarto, disangka telah mencuri arus listrik. Lebih dari itu, Djumadi dianggap lalai, karena menggunakan kabel telanjang, sehingga menyebabkan matinya kedua Zainal tadi. Di Pengadilan Negeri Kotabaru, Jaksa Musmirun menuntut Djumadi 15 bulan penjara. Ternyata, pertengahan September lalu, majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo memvonis lebih berat: 2 tahun penjara. Sebab, kata hakim, jauh sebelum kejadian, terdakwa sudah diperingatkan Kepala SD Negeri Baharu Selatan, Arfah, tentang bahaya mencantol listrik itu. Djumadi pasrah menerima vonis itu. "Saya memang salah," ujarnya. Bahkan ia tak mau mempedulikan orang-orang lain yang ikut membantu memasangkan kabelnya dulu dan menikmati listriknya. Kapolres Pulau Laut, Koenarto, berharap vonis itu bisa menjadi pelajaran bagi para warga Kotabaru yang sedang dimabuk interkom. "Memang tak ada aturan yang melarang penggunaan interkom. Kami hanya mengimbau agar menggunakan kabel terbungkus," kata Koenarto. Ia menambahkan sebaiknya pemasangan kabel interkom itu tidak melintang atau menempel di tiang listrik dan telepon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini