Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis perampas kehormatan

Nursam, sopir truk, divonis mati oleh pn sekayu, sumatera selatan. dituduh memperkosa dan membunuh faizah binti satar di village ix sawit betung, musi banyuasin. nursam menolak tuduhan dan banding.

13 Oktober 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

VONIS keras untuk kejahatan perkosaan dan pembunuhan mulai berdentam dari ruang sidang pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan, yang diketuai M. Yusuf Tjahri, Sabtu dua pekan lalu, menjatuhkan hukuman mati kepada Nursam, 29 tahun. Lelaki itu, menurut hakim, terbukti memperkosa, membunuh, dan menyembunyikan mayat seorang gadis, Faizah binti Satar, 20 tahun. "Jika Nursam dibiarkan terus hidup, ia akan sangat meresahkan kaum wanita," kata Yusuf di hadapan pengunjung sidang yang tumpah-ruah di pengadilan. Menurut Yusuf, tak ada hal-hal meringankan lelaki yang punya seorang istri dan tiga anak itu. Kendati divonis maksimal, Nursam kelihatan tetap tenang di ruang sidang. Bertolak dari dakwaan Jaksa Ismail, putusan hakim itu memang wajar. Pada tengah hari 1 Desember 1989, Faizah sedianya berkunjung ke rumah abangnya, Husni, di kawasan Village IX Sawit Betung, Musi Banyuasin. Tapi truk yang ditumpanginya mogok di Talang Ucin. Ia, tentu saja, cemas. Mana tujuannya masih jauh, hari pun telah petang, pukul 18.00. Untunglah, ada Mat Amin alias Mat Kucup, 38 tahun, yang mau menolong gadis cantik berambut sebahu itu. Ia bersedia memboncengkan Faizah dengan motor ke rumah Husni. Tapi, anehnya, Mat Kucup hanya mengisi tangki motornya dengan setengah botol kecil bensin alias "segelas teh". Padahal, sebelumnya, hondanya ngadat karena kehabisan bensin. Betul saja, begitu meluncur 500 meter, motor itu pun mogok. Nah, saat itulah muncul truk yang dikendarai Nursam dengan dua orang kernetnya, Asni dan Ledi. Karena sudah saling kenal, Nursam pun mengangguk ketika Mat Kucup menitipkan Faizah. Singkat cerita, truk pun menderum menembus magrib. Sejak itu sebenarnya "jejak" Faizah tak lagi diketahui. Pada 15 Desember 1989, masyarakat menemukan jasad Faizah membusuk di kawasan Village Sawit X. Semula polisi sukar menyibak siapa pelaku pembunuhan itu. Belakangan beberapa saksi mata mengaku pernah melihat gadis itu dengan Mat Kucup, Ledi, dan Asni. Ketiga orang itu pun ditangkap. Setelah diperiksa 11 hari, mereka dilepas. Sebagai gantinya, Nursam ditahan. Rupanya, ketiga orang tadi mengaku bahwa Nursamlah pelaku kejahatan sadistis itu. Jaksa Ismail menuduh Nursam telah menyetubuhi Faizah dengan paksa. Perbuatan itu dilakukannya setelah kedua kernetnya disuruhnya mencari kawat seling, gara-gara truknya mogok di jalanan berlumpur. Ketika kedua kernet itu kembali, mereka sempat mendengar jeritan seorang wanita dari kejauhan. Tapi karena takut, mereka pulang ke rumah tanpa tahu lagi apa yang terjadi. Masih menurut jaksa, dalam perjalanan -- tanpa kedua kernetnya -- Nursam masih mencoba lagi memaksa Faizah. Tapi kali ini Faizah melawan hingga Nursam memukul dadanya. Korban lemas. Saat itulah lelaki itu mencekik Faizah sekuat tenaga hingga korban tewas di tempat. Mayat korban kemudian disembunyikan Nursam sampai ditemukan penduduk dua pekan kemudian. Tapi di persidangan Nursam memungkiri pengakuannya dalam pemeriksaan polisi. Pengakuannya itu, katanya, hanya dikarang-karangnya karena tak tahan digebuki polisi. "Ada yang saya iya-iyakan saja dan ada yang saya akui-akui saja," katanya, seperti dikutip penasihat hukumnya, M.H. Tho'an Basri, dalam pleidoinya. Di sidang ia bahkan mengaku tak pernah menerima Faizah dari tangan Mat Kucup. Menurut Tho'an Basri, perkara itu masih banyak diliputi "selubung" dan tanda tanya. Misalnya, niat baik Mat Kucup menolong Faizah cuma dengan bensin honda yang "segelas teh" itu. "Tak masuk akal ia bisa mengantar Faizah ke tujuan dengan bensin sesedikit itu," ujar Tho'an. Pada sisi lain juga terbukti hanya Mat Kucup yang pernah "berduaan" dengan Faizah. Selain itu tentu saja alibi Nursam. Seorang saksi ade charge, Cik Wani, pemilik sawit yang diangkut Nursam, mengaku menemui Nursam di rumahnya selepas magrib. "Istrinya sempat menyuguhi saya kopi," kata Cik Wani, dalam persidangan. Kartini, istri Nursam, yang juga ditolak sebagai saksi, mengaku suaminya tetap di rumah saja hingga malam. Karena itu, Nursam menyatakan banding. ~~~~~Bersihar Lubis (Palembang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus