Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Infografik: Hukuman Penyiksa Hewan

Indonesia tercatat sebagai negara tertinggi penghasil konten penyiksaan hewan. Pembelinya tersebar hingga di Amerika Serikat.

21 April 2024 | 00.00 WIB

Sejumlah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di sebuah kandang di Jawa Timur, 8 Februari 2019.Antara/Seno
Perbesar
Sejumlah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di sebuah kandang di Jawa Timur, 8 Februari 2019.Antara/Seno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BISNIS penyiksaan hewan ternyata sudah menyebar masif di Indonesia. Dalam kasus terbaru, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mendapati seorang tersangka pembuat video penyiksaan monyet ekor panjang memperoleh upah hingga Rp 1 juta per konten. Karena hewan-hewan yang disiksa tidak masuk kategori satwa dilindungi, para pelaku hanya mendapat hukuman ringan. Video dijual ke Eropa hingga ke Amerika Serikat.


Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus