Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Infografik: Hukuman Penyiksa Hewan

Indonesia tercatat sebagai negara tertinggi penghasil konten penyiksaan hewan. Pembelinya tersebar hingga di Amerika Serikat.

21 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di sebuah kandang di Jawa Timur, 8 Februari 2019.Antara/Seno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BISNIS penyiksaan hewan ternyata sudah menyebar masif di Indonesia. Dalam kasus terbaru, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mendapati seorang tersangka pembuat video penyiksaan monyet ekor panjang memperoleh upah hingga Rp 1 juta per konten. Karena hewan-hewan yang disiksa tidak masuk kategori satwa dilindungi, para pelaku hanya mendapat hukuman ringan. Video dijual ke Eropa hingga ke Amerika Serikat.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan magang di Tempo pada 2017 setelah mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut. Sejak 2018 meliput isu teknologi, sains, olahraga, politik dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus